Minggu, 19 Jul 2026 19:50 WIB

Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat menjalani sidang.
Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat menjalani sidang.

selalu.id - Seorang marketing mobil listrik BYD bernama Juliet Hardiani didakwa melakukan penipuan terhadap PT Toyo Matsu dengan modus menawarkan pemasangan wall charging melalui dokumen fiktif. Kasus ini berawal dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025.

 

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Pada kesempatan itu, Juliet menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 senilai Rp443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong. Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun, dengan catatan wall charging dijual terpisah.

 

Pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa menginformasikan harga charger senilai Rp17,8 juta melalui pesan WhatsApp. Setelah korban curiga karena diminta mentransfer ke rekening pribadi dan meminta rekening perusahaan serta email resmi PT Arista Elektrika, Juliet membuat surat penawaran fiktif dengan menggunakan kop dan logo dealer tersebut tanpa izin.

 

Surat penawaran tersebut dikirimkan via WhatsApp pada 9 September 2025. Korban kemudian memproses pemesanan dan mentransfer uang pembayaran. Juliet menyampaikan bahwa wall charging akan tiba setelah unit mobil datang, namun ternyata tidak pernah melakukan pemesanan dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi.

 

Pada 30 September 2025, saat akan dilakukan penyerahan mobil pada 2 Oktober 2025, korban menanyakan ketersediaan wall charging dan mengetahui bahwa tidak ada pemesanan yang tercatat. Akibatnya, PT Toyo Matsu mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta

 

Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menjelaskan bahwa Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Terdakwa telah menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

 

"Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Tjeng Hok Liong," kata Salsabila dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

 

Lantaran demikian, lanjut Salsabila mengatakan, korban pun curiga karena yang Juliet kirimkan sebelumnya adalah nomor rekening atas nama pribadi. Lalu korban meminta rekening atas nama perusahaan dan meminta email resmi dari PT Arista Elektrika. Juliet pun mengamininya dengan membuat surat penawaran fiktif. 

 

"Terdakwa mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT Arista Elektrika secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi Yudi Sutanto selaku kepala cabang PT Arista Elektrika," tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.