Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat menjalani sidang.
Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat menjalani sidang.

selalu.id - Seorang marketing mobil listrik BYD bernama Juliet Hardiani didakwa melakukan penipuan terhadap PT Toyo Matsu dengan modus menawarkan pemasangan wall charging melalui dokumen fiktif. Kasus ini berawal dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025.

 

Baca Juga: Jawab Tantangan Era Mobil Listrik, Organda Surabaya Siapkan Skema DP Nol untuk Pemilik Angkot

Pada kesempatan itu, Juliet menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 senilai Rp443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong. Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun, dengan catatan wall charging dijual terpisah.

 

Pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa menginformasikan harga charger senilai Rp17,8 juta melalui pesan WhatsApp. Setelah korban curiga karena diminta mentransfer ke rekening pribadi dan meminta rekening perusahaan serta email resmi PT Arista Elektrika, Juliet membuat surat penawaran fiktif dengan menggunakan kop dan logo dealer tersebut tanpa izin.

 

Surat penawaran tersebut dikirimkan via WhatsApp pada 9 September 2025. Korban kemudian memproses pemesanan dan mentransfer uang pembayaran. Juliet menyampaikan bahwa wall charging akan tiba setelah unit mobil datang, namun ternyata tidak pernah melakukan pemesanan dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi.

 

Pada 30 September 2025, saat akan dilakukan penyerahan mobil pada 2 Oktober 2025, korban menanyakan ketersediaan wall charging dan mengetahui bahwa tidak ada pemesanan yang tercatat. Akibatnya, PT Toyo Matsu mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

 

Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menjelaskan bahwa Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Terdakwa telah menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

 

"Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Tjeng Hok Liong," kata Salsabila dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

 

Lantaran demikian, lanjut Salsabila mengatakan, korban pun curiga karena yang Juliet kirimkan sebelumnya adalah nomor rekening atas nama pribadi. Lalu korban meminta rekening atas nama perusahaan dan meminta email resmi dari PT Arista Elektrika. Juliet pun mengamininya dengan membuat surat penawaran fiktif. 

 

"Terdakwa mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT Arista Elektrika secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi Yudi Sutanto selaku kepala cabang PT Arista Elektrika," tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.