Minggu, 01 Feb 2026 01:45 WIB

Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat menjalani sidang.
Foto: Terdakwa Juliet Hardiani saat menjalani sidang.

selalu.id - Seorang marketing mobil listrik BYD bernama Juliet Hardiani didakwa melakukan penipuan terhadap PT Toyo Matsu dengan modus menawarkan pemasangan wall charging melalui dokumen fiktif. Kasus ini berawal dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025.

 

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Pada kesempatan itu, Juliet menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 senilai Rp443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong. Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun, dengan catatan wall charging dijual terpisah.

 

Pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa menginformasikan harga charger senilai Rp17,8 juta melalui pesan WhatsApp. Setelah korban curiga karena diminta mentransfer ke rekening pribadi dan meminta rekening perusahaan serta email resmi PT Arista Elektrika, Juliet membuat surat penawaran fiktif dengan menggunakan kop dan logo dealer tersebut tanpa izin.

 

Surat penawaran tersebut dikirimkan via WhatsApp pada 9 September 2025. Korban kemudian memproses pemesanan dan mentransfer uang pembayaran. Juliet menyampaikan bahwa wall charging akan tiba setelah unit mobil datang, namun ternyata tidak pernah melakukan pemesanan dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi.

 

Pada 30 September 2025, saat akan dilakukan penyerahan mobil pada 2 Oktober 2025, korban menanyakan ketersediaan wall charging dan mengetahui bahwa tidak ada pemesanan yang tercatat. Akibatnya, PT Toyo Matsu mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

 

Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menjelaskan bahwa Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Terdakwa telah menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

 

"Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Tjeng Hok Liong," kata Salsabila dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo dan Anggota DPRD Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bareskrim Naikkan Kasus ke Penyidikan

 

Lantaran demikian, lanjut Salsabila mengatakan, korban pun curiga karena yang Juliet kirimkan sebelumnya adalah nomor rekening atas nama pribadi. Lalu korban meminta rekening atas nama perusahaan dan meminta email resmi dari PT Arista Elektrika. Juliet pun mengamininya dengan membuat surat penawaran fiktif. 

 

"Terdakwa mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT Arista Elektrika secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi Yudi Sutanto selaku kepala cabang PT Arista Elektrika," tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan penanganan pohon tumbang dan mendata jumlah pasti rumah warga yang terdampak.

Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara

Mereka dikenal sebagai pasangan tajir yang kerap menghabiskan malam di pusat hiburan elit seperti Societeit Harmoni, tempat berkumpul kalangan bangsawan.

Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ning Ita berkomitmen untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, masyarakat, mitra Jepang, Rekosistem, serta sektor swasta.

Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Setelah hasil penyelidikan maksimal diperoleh, proses gelar perkara akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Konkret Bantu Pelaku Usaha Kecil Naik Kelas

Pemkot Surabaya berencana menyiapkan tindak lanjut berupa kegiatan pembinaan yang lebih teknis, termasuk pendampingan perizinan dan akses pembiayaan.

Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Cak YeBe mengungkapkan, dalam setahun terakhir kepemimpinan Eri-Armuji terdapat sejumlah “rapor merah” yang perlu menjadi perhatian serius.