Minggu, 01 Feb 2026 01:47 WIB

Bupati Sidoarjo dan Anggota DPRD Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bareskrim Naikkan Kasus ke Penyidikan

Foto: Bupati Sidoarjo Subandi
Foto: Bupati Sidoarjo Subandi

selalu.id – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Kasus ini dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dimas menyampaikan, penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Dimas kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

Menurut Dimas, Subandi bersama M Rafi Wibisono diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek pembangunan perumahan pada tahun 2024. Keduanya menawarkan kerja sama investasi dengan janji pembangunan komplek perumahan yang diklaim akan memberikan keuntungan kepada investor.

“Dana investasi yang dihimpun mencapai Rp28 miliar. Namun hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dan proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

Dimas menjelaskan, lokasi yang dijanjikan sebagai kawasan perumahan hingga kini masih berupa lahan persawahan dan tidak ditemukan aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan kepada investor.

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihaknya mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapat respons.

“Somasi sudah dilakukan, namun tidak ada itikad baik ataupun kejelasan dari pihak yang dilaporkan,” katanya.

Baca Juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

Atas kerugian tersebut, Dimas berharap penyidik Bareskrim Polri dapat mengusut perkara ini secara tuntas dan segera menetapkan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.

Ia juga mengimbau pihak lain yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa agar berani melapor kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan penanganan pohon tumbang dan mendata jumlah pasti rumah warga yang terdampak.

Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara

Mereka dikenal sebagai pasangan tajir yang kerap menghabiskan malam di pusat hiburan elit seperti Societeit Harmoni, tempat berkumpul kalangan bangsawan.

Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ning Ita berkomitmen untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, masyarakat, mitra Jepang, Rekosistem, serta sektor swasta.

Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Setelah hasil penyelidikan maksimal diperoleh, proses gelar perkara akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Konkret Bantu Pelaku Usaha Kecil Naik Kelas

Pemkot Surabaya berencana menyiapkan tindak lanjut berupa kegiatan pembinaan yang lebih teknis, termasuk pendampingan perizinan dan akses pembiayaan.

Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Cak YeBe mengungkapkan, dalam setahun terakhir kepemimpinan Eri-Armuji terdapat sejumlah “rapor merah” yang perlu menjadi perhatian serius.