Bupati Sidoarjo dan Anggota DPRD Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bareskrim Naikkan Kasus ke Penyidikan
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 22 Jan 2026 14:38 WIB
selalu.id – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh pihak pelapor.
Baca Juga: Sarat Nilai Kebersamaan, Subandi Apresiasi Tradisi Ruwat Desa Pagerngumbuk Sidoarjo
Kasus ini dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dimas menyampaikan, penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.
“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Dimas kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Menurut Dimas, Subandi bersama M Rafi Wibisono diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek pembangunan perumahan pada tahun 2024. Keduanya menawarkan kerja sama investasi dengan janji pembangunan komplek perumahan yang diklaim akan memberikan keuntungan kepada investor.
“Dana investasi yang dihimpun mencapai Rp28 miliar. Namun hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dan proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar
Dimas menjelaskan, lokasi yang dijanjikan sebagai kawasan perumahan hingga kini masih berupa lahan persawahan dan tidak ditemukan aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan kepada investor.
Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihaknya mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapat respons.
“Somasi sudah dilakukan, namun tidak ada itikad baik ataupun kejelasan dari pihak yang dilaporkan,” katanya.
Baca Juga: Waspada Kejahatan Layanan OTP, Begini Cara Mulus Pelaku Tipu Korban
Atas kerugian tersebut, Dimas berharap penyidik Bareskrim Polri dapat mengusut perkara ini secara tuntas dan segera menetapkan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
Ia juga mengimbau pihak lain yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa agar berani melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.
Editor : Ading