Minggu, 01 Feb 2026 01:46 WIB

82 Orang Laporkan Penipuan Berkedok Arisan Slot, Total Kerugian Capai Rp 5 Milyar

Teks Foto: Robert Leonardua Lumban Gaol, S.H., kuasa hukum yang mewakili para korban saat dijumpai di Halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/1/2026).
Teks Foto: Robert Leonardua Lumban Gaol, S.H., kuasa hukum yang mewakili para korban saat dijumpai di Halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/1/2026).

selalu.id - Sebanyak 82 orang telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berkedok penjualan slot arisan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jawa Timur, dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/7/1/2026/SPKT L/POLDA JATIM. Kasus ini bukan sekadar arisan bodong, melainkan penipuan yang menggunakan nama arisan sebagai sarana.

 

Robert Leonardua Lumban Gaol, S.H., kuasa hukum yang mewakili para korban, mengatakan bahwa pada hari ini mereka datang untuk memenuhi undangan tambahan pemeriksaan, namun meminta penundaan guna menyatukan data korban baru. 

 

"Awalnya yang melapor sebanyak 151 orang, dan saat ini ada tambahan sekitar 40 orang lagi. Kami meminta agar semua korban dijadikan satu dalam proses hukum ini," jelasnya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/1/2026) sore.

 

Menurut Robert, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual slot arisan yang diklaim dimilikinya dari sebuah arisan tanpa nama, yang hanya diumumkan melalui cerita WhatsApp dengan format "Saya jual slot arisan sekian dibayar sekian". Satu slot bahkan diduga dibeli oleh beberapa orang sekaligus.

 

"Uang yang ditransfer oleh korban di awal digantung oleh terlapor, sehingga mereka didorong untuk membeli slot dengan nilai lebih tinggi. Alih-alih menerima uang sesuai dengan slot yang dibeli, korban hanya diberikan sebagian selisih yang dijadikan sebagai daya tarik agar tetap berpartisipasi," ujar Robert.

 

Penipuan tersebut dimulai pada pertengahan tahun 2025, dengan total kerugian yang telah diberikan kuasa hukum mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian per korban berkisar antara Rp6 juta hingga Rp530 juta per orang.

 

Terlapor dalam kasus ini adalah NS (inisial terlapor), seorang perempuan yang bekerja sebagai pengusaha penjual baju bekas dan trifting daster. Kasus penipuan ini sedang ditangani oleh bidang Pidana Umum (Pidum) pada unit terkait.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan penanganan pohon tumbang dan mendata jumlah pasti rumah warga yang terdampak.

Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara

Mereka dikenal sebagai pasangan tajir yang kerap menghabiskan malam di pusat hiburan elit seperti Societeit Harmoni, tempat berkumpul kalangan bangsawan.

Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Juan Andres Guerrero-Saade dari SentinelOne menyebut kondisi ini sebagai "gunung es" yang luput dari perhatian industri AI global.

Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ning Ita berkomitmen untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, masyarakat, mitra Jepang, Rekosistem, serta sektor swasta.

Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Setelah hasil penyelidikan maksimal diperoleh, proses gelar perkara akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Konkret Bantu Pelaku Usaha Kecil Naik Kelas

Pemkot Surabaya berencana menyiapkan tindak lanjut berupa kegiatan pembinaan yang lebih teknis, termasuk pendampingan perizinan dan akses pembiayaan.