Minggu, 01 Feb 2026 00:05 WIB

Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

Foto: RS Pura Raharja yang berada di Jl. Pucang Adi No.12-14, Kertajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: RS Pura Raharja yang berada di Jl. Pucang Adi No.12-14, Kertajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

selalu.id - Kuasa hukum dari Adhy Karyono dan Rasiyo, Syaiful Ma'arif, diundang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (26/1) siang untuk klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Pura Raharja. Syaiful menyampaikan bahwa Rasiyo saat ini berada di Polda Jatim dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas laporan yang diajukan CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata.

 

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

"Laporan balik dari Bapak Ishaq telah teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Perlu dicatat bahwa Bapak Rasiyo bukan diperiksa, melainkan diundang untuk klarifikasi," jelas Syaiful, Senin (26/1/2026) petang.

 

Sebelumnya, pada Rabu (31/12/2025) petang, Adhy Karyono yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif telah melaporkan Ishaq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. "Awalnya laporan kami diajukan ke bidang Krimum, namun kini ditangani oleh Krimsus sesuai petunjuk jaksa karena perkara ini masuk kategori pidana khusus," ujarnya.

 

Pelaporan dilakukan karena Ishaq diduga masih menikmati fasilitas meskipun seharusnya telah berhenti sebagai CEO. Hal ini berdasarkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan jabatan Ishaq sebagai CEO periode 2021-2026. Rasiyo, yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim pada saat surat tersebut dikeluarkan dan kini menjadi Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, telah memberikan surat pernyataan bahwa ia tidak pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 yang menjadi dasar perpanjangan jabatan tersebut.

Baca Juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

 

"Surat keputusan tersebut tidak sah karena tanda tangan Bapak Rasiyo diduga dipalsukan oleh pihak tidak dikenal. Selain itu, RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim yang dikelola di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim," jelas Syaiful, menambahkan bahwa pihaknya telah membawa 24 alat bukti mulai dari akta pendirian perkumpulan hingga surat-surat yang digunakan Ishaq sebagai dasar untuk tetap menjabat.

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo dan Anggota DPRD Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bareskrim Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sebelumnya, Rasiyo mengakui adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. "Secara tampilan memang terlihat dipalsukan, dan saya sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan itu," ujarnya. 

 

Namun, ia berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif. "Yang berwenang saat ini adalah Bapak Adhy Karyono. Saya berharap beliau bisa bertemu dengan Bapak Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan. Selain itu, Bapak Ishaq berjasa besar dalam mengembangkan RS Pura Raharja, jadi mungkin bisa diberikan posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS," tambah Rasiyo.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan penanganan pohon tumbang dan mendata jumlah pasti rumah warga yang terdampak.

Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara

Mereka dikenal sebagai pasangan tajir yang kerap menghabiskan malam di pusat hiburan elit seperti Societeit Harmoni, tempat berkumpul kalangan bangsawan.

Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ning Ita berkomitmen untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, masyarakat, mitra Jepang, Rekosistem, serta sektor swasta.

Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Setelah hasil penyelidikan maksimal diperoleh, proses gelar perkara akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Konkret Bantu Pelaku Usaha Kecil Naik Kelas

Pemkot Surabaya berencana menyiapkan tindak lanjut berupa kegiatan pembinaan yang lebih teknis, termasuk pendampingan perizinan dan akses pembiayaan.

Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Cak YeBe mengungkapkan, dalam setahun terakhir kepemimpinan Eri-Armuji terdapat sejumlah “rapor merah” yang perlu menjadi perhatian serius.