Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 30 Jan 2026 20:39 WIB
selalu.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Permintaan ini diajukan setelah KPK mengajukan permohonan persetujuan majelis hakim untuk memanggil saksi di luar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu DD, adik kandung dari terdakwa Jodi Pradana Putra yang diduga mengetahui transaksi hibah pokir Kusnadi.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Setelah persetujuan untuk memanggil DD diberikan, Ferdinand mengusulkan agar KPK juga mendengar keterangan Khofifah.
"Nanti panggil juga ya Gubernur Jatim Khofifah. Kita juga perlu mendengarkan keteranganya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Ferdinand mengatakan bahwa KPK memiliki pengalaman dalam memeriksa pejabat tinggi seperti Gubernur dan Menteri, sehingga perlu untuk menjaga objektivitas agar tidak dinilai masyarakat sebagai tindakan yang selektif.
KPK telah menyetujui permintaan majelis hakim, namun belum dapat memastikan jadwal pasti untuk pemeriksaan Gubernur Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi periode 2019-2024 dan anggota DPRD Hasanuddin.
Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek.
Editor : Zein Muhammad