Jumat, 05 Jun 2026 09:37 WIB

DPRD Surabaya Godok Aturan Hunian Layak, Ruko Jadi Kos Terancam Ditertibkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 26 Jan 2026 14:31 WIB
Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin
Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin

selalu.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak di DPRD Kota Surabaya memasuki tahap finalisasi. 

 

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik perkotaan, mulai dari administrasi kependudukan hingga maraknya rumah kos bermasalah di kawasan permukiman.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi pokok rampung dibahas. 

 

Pembahasan memakan waktu cukup panjang lantaran terdapat penambahan dua bab krusial yang berkaitan langsung dengan ketertiban hunian warga.

 

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan domisili kependudukan. Selama ini, satu rumah dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).

 

 Namun, aturan baru memberikan kepastian bagi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan untuk tetap menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili resmi.

 

“Persoalan kependudukan menjadi masalah besar di Surabaya. Raperda Hunian Layak ini memberi kepastian hukum bagi warga kos dan kontrakan agar tetap bisa mengurus domisili secara resmi,” ujar Syaifuddin.

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

 

Dalam ketentuan tersebut, pemilik rumah kos atau kontrakan diwajibkan memberikan izin kepada penghuninya untuk menggunakan alamat bangunan sebagai alamat administrasi kependudukan.

 Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan data kependudukan yang lebih tertib dan akurat.

 

Selain mengatur domisili, Raperda Hunian Layak juga menargetkan penertiban praktik kos harian yang dinilai rawan menimbulkan persoalan sosial di lingkungan permukiman. Pansus menegaskan, kos harian tidak diperbolehkan dalam regulasi baru ini.

 

“Minimal sewa kos satu bulan. Tidak boleh harian. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan hunian,” tegas Syaifuddin.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

 

Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga menyoroti maraknya alih fungsi bangunan, khususnya ruko yang dijadikan rumah kos. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Ruko dijadikan kos itu pelanggaran berat. Kalau ditemukan, silakan warga melapor,” ujarnya.

 

Terkait sanksi, Pansus menyatakan aturan penindakan akan difinalisasi pada pembahasan pasal terakhir. Sanksi yang disiapkan mulai dari penutupan kegiatan hingga pembongkaran bangunan melalui rekomendasi kepada Satpol PP.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.