DPRD Surabaya Godok Aturan Hunian Layak, Ruko Jadi Kos Terancam Ditertibkan
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 26 Jan 2026 14:31 WIB
selalu.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak di DPRD Kota Surabaya memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik perkotaan, mulai dari administrasi kependudukan hingga maraknya rumah kos bermasalah di kawasan permukiman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi pokok rampung dibahas.
Pembahasan memakan waktu cukup panjang lantaran terdapat penambahan dua bab krusial yang berkaitan langsung dengan ketertiban hunian warga.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan domisili kependudukan. Selama ini, satu rumah dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).
Namun, aturan baru memberikan kepastian bagi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan untuk tetap menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili resmi.
“Persoalan kependudukan menjadi masalah besar di Surabaya. Raperda Hunian Layak ini memberi kepastian hukum bagi warga kos dan kontrakan agar tetap bisa mengurus domisili secara resmi,” ujar Syaifuddin.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Dalam ketentuan tersebut, pemilik rumah kos atau kontrakan diwajibkan memberikan izin kepada penghuninya untuk menggunakan alamat bangunan sebagai alamat administrasi kependudukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan data kependudukan yang lebih tertib dan akurat.
Selain mengatur domisili, Raperda Hunian Layak juga menargetkan penertiban praktik kos harian yang dinilai rawan menimbulkan persoalan sosial di lingkungan permukiman. Pansus menegaskan, kos harian tidak diperbolehkan dalam regulasi baru ini.
“Minimal sewa kos satu bulan. Tidak boleh harian. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan hunian,” tegas Syaifuddin.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga menyoroti maraknya alih fungsi bangunan, khususnya ruko yang dijadikan rumah kos. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ruko dijadikan kos itu pelanggaran berat. Kalau ditemukan, silakan warga melapor,” ujarnya.
Terkait sanksi, Pansus menyatakan aturan penindakan akan difinalisasi pada pembahasan pasal terakhir. Sanksi yang disiapkan mulai dari penutupan kegiatan hingga pembongkaran bangunan melalui rekomendasi kepada Satpol PP.
Editor : Ading