Kamis, 23 Jul 2026 09:14 WIB

DPRD Surabaya Godok Aturan Hunian Layak, Ruko Jadi Kos Terancam Ditertibkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 26 Jan 2026 14:31 WIB
Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin
Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin

selalu.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak di DPRD Kota Surabaya memasuki tahap finalisasi. 

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik perkotaan, mulai dari administrasi kependudukan hingga maraknya rumah kos bermasalah di kawasan permukiman.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi pokok rampung dibahas. 

 

Pembahasan memakan waktu cukup panjang lantaran terdapat penambahan dua bab krusial yang berkaitan langsung dengan ketertiban hunian warga.

 

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan domisili kependudukan. Selama ini, satu rumah dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).

 

 Namun, aturan baru memberikan kepastian bagi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan untuk tetap menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili resmi.

 

“Persoalan kependudukan menjadi masalah besar di Surabaya. Raperda Hunian Layak ini memberi kepastian hukum bagi warga kos dan kontrakan agar tetap bisa mengurus domisili secara resmi,” ujar Syaifuddin.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

 

Dalam ketentuan tersebut, pemilik rumah kos atau kontrakan diwajibkan memberikan izin kepada penghuninya untuk menggunakan alamat bangunan sebagai alamat administrasi kependudukan.

 Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan data kependudukan yang lebih tertib dan akurat.

 

Selain mengatur domisili, Raperda Hunian Layak juga menargetkan penertiban praktik kos harian yang dinilai rawan menimbulkan persoalan sosial di lingkungan permukiman. Pansus menegaskan, kos harian tidak diperbolehkan dalam regulasi baru ini.

 

“Minimal sewa kos satu bulan. Tidak boleh harian. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan hunian,” tegas Syaifuddin.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

 

Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga menyoroti maraknya alih fungsi bangunan, khususnya ruko yang dijadikan rumah kos. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Ruko dijadikan kos itu pelanggaran berat. Kalau ditemukan, silakan warga melapor,” ujarnya.

 

Terkait sanksi, Pansus menyatakan aturan penindakan akan difinalisasi pada pembahasan pasal terakhir. Sanksi yang disiapkan mulai dari penutupan kegiatan hingga pembongkaran bangunan melalui rekomendasi kepada Satpol PP.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.