Minggu, 15 Feb 2026 12:46 WIB

DPRD Surabaya Godok Aturan Hunian Layak, Ruko Jadi Kos Terancam Ditertibkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 26 Jan 2026 14:31 WIB
Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin
Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin

selalu.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak di DPRD Kota Surabaya memasuki tahap finalisasi. 

 

Baca Juga: Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik perkotaan, mulai dari administrasi kependudukan hingga maraknya rumah kos bermasalah di kawasan permukiman.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi pokok rampung dibahas. 

 

Pembahasan memakan waktu cukup panjang lantaran terdapat penambahan dua bab krusial yang berkaitan langsung dengan ketertiban hunian warga.

 

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan domisili kependudukan. Selama ini, satu rumah dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).

 

 Namun, aturan baru memberikan kepastian bagi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan untuk tetap menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili resmi.

 

“Persoalan kependudukan menjadi masalah besar di Surabaya. Raperda Hunian Layak ini memberi kepastian hukum bagi warga kos dan kontrakan agar tetap bisa mengurus domisili secara resmi,” ujar Syaifuddin.

Baca Juga: DPRD Reses di Dapil Dua Surabaya, Penurunan Bantuan UKT jadi Keluhan Warga

 

Dalam ketentuan tersebut, pemilik rumah kos atau kontrakan diwajibkan memberikan izin kepada penghuninya untuk menggunakan alamat bangunan sebagai alamat administrasi kependudukan.

 Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan data kependudukan yang lebih tertib dan akurat.

 

Selain mengatur domisili, Raperda Hunian Layak juga menargetkan penertiban praktik kos harian yang dinilai rawan menimbulkan persoalan sosial di lingkungan permukiman. Pansus menegaskan, kos harian tidak diperbolehkan dalam regulasi baru ini.

 

“Minimal sewa kos satu bulan. Tidak boleh harian. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan hunian,” tegas Syaifuddin.

Baca Juga: Reses di Tambak Osowilangun, Yona Bagus Kucurkan Bantuan dan Singgung Validitas DTSEN

 

Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga menyoroti maraknya alih fungsi bangunan, khususnya ruko yang dijadikan rumah kos. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Ruko dijadikan kos itu pelanggaran berat. Kalau ditemukan, silakan warga melapor,” ujarnya.

 

Terkait sanksi, Pansus menyatakan aturan penindakan akan difinalisasi pada pembahasan pasal terakhir. Sanksi yang disiapkan mulai dari penutupan kegiatan hingga pembongkaran bangunan melalui rekomendasi kepada Satpol PP.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemulihan Dampak Banjir, Pemkab Jember Utamakan Kerja Lapangan 

Jembatan terdampak serta jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumukmas, Kencong dan Jombang jadi perhatian.

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.

Komitmen Green Party, PKB Jatim Kampanye Anti-Plastik Sekali Pakai

Gus Halim menuturkan, isu lingkungan memang menjadi perhatian serius PKB sejak awal.