Kamis, 24 Sep 2026 20:36 WIB

SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Jan 2026 16:04 WIB
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

selalu.id- Persoalan klasik pertanahan kembali menghantui warga Surabaya. Kali ini, tanah milik warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru terancam lepas setelah diblokir dengan dalih masuk aset Pemerintah Kota Surabaya.

 

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru. Bahkan, hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, warga, OPD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Masalah tanah di Surabaya ini seperti tidak pernah selesai. Hampir di setiap RDP, persoalannya selalu berulang,” ujar Yona, Rabu (21/1/2026). 

 

Kasus terbaru bermula saat seorang warga hendak memecah sertifikat untuk kepentingan waris. Namun proses tersebut terhenti lantaran sertifikat tanah yang sudah berstatus SHM tiba-tiba diblokir.

 

Ketika dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya dan pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Ironisnya, pemblokiran itu hanya didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah di BPN. Dalam SHM tercatat tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari—selisih dua hari.

Baca Juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

 

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Warga punya SHM, dan yang menerbitkan SHM itu siapa? BPN,” tegas Yona.

 

Menurutnya, kekeliruan administratif di internal lembaga negara tidak boleh dibebankan kepada warga sebagai pemilik sah tanah. Terlebih, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir sertifikat tersebut dibuka.

 

Baca Juga: Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

“Dalam konteks ini, siapa yang paling dirugikan? Jelas warga. Hak milik mereka jadi tergantung hanya karena persoalan administrasi,” katanya.

 

Yona menilai, apabila memang terdapat kelalaian dalam proses administrasi di BPN, maka tanggung jawab harus diambil oleh institusi terkait, bukan malah membiarkan warga menanggung dampaknya.

 

“Kalau ada kesalahan penulisan atau kelalaian administrasi, itu urusan internal BPN. Warga tidak boleh jadi korban. Harus ada tanggung jawab moral bahkan material, jangan lepas tangan,” pungkasnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jalan Karangbong Sidoarjo Dalam Ancaman Banjir dan Kerusakan, DPRD Bilang Begini

Selain infrastruktur fisik, ulah kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional turut memicu kerusakan.

Momen Siswa SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dan Mahasiswa Asing Belajar Bahasa hingga Kuliner Tradisional

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen nyata SMP Labschool Unesa 3 dalam mencetak generasi muda yang berwawasan global tanpa melupakan akar budaya.

Kapasitas Pelabuhan Meningkat, Pakar UGM: Integrasi Logistik Darat jangan Diabaikan!

Prof. Kuncoro Harto Widodo, mengatakan pertumbuhan arus peti kemas perlu diimbangi dengan penguatan seluruh simpul dalam ekosistem logistik. 

6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan

Gus Shobih menyebut tindakan ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan.

Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Atas ungkap ini, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tidak wajar.

7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap tim lembaga antirasuah di BPN Kota Mojokerto.