SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 21 Jan 2026 16:04 WIB
selalu.id- Persoalan klasik pertanahan kembali menghantui warga Surabaya. Kali ini, tanah milik warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru terancam lepas setelah diblokir dengan dalih masuk aset Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru. Bahkan, hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, warga, OPD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Masalah tanah di Surabaya ini seperti tidak pernah selesai. Hampir di setiap RDP, persoalannya selalu berulang,” ujar Yona, Rabu (21/1/2026).
Kasus terbaru bermula saat seorang warga hendak memecah sertifikat untuk kepentingan waris. Namun proses tersebut terhenti lantaran sertifikat tanah yang sudah berstatus SHM tiba-tiba diblokir.
Ketika dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya dan pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ironisnya, pemblokiran itu hanya didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah di BPN. Dalam SHM tercatat tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari—selisih dua hari.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Warga punya SHM, dan yang menerbitkan SHM itu siapa? BPN,” tegas Yona.
Menurutnya, kekeliruan administratif di internal lembaga negara tidak boleh dibebankan kepada warga sebagai pemilik sah tanah. Terlebih, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir sertifikat tersebut dibuka.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
“Dalam konteks ini, siapa yang paling dirugikan? Jelas warga. Hak milik mereka jadi tergantung hanya karena persoalan administrasi,” katanya.
Yona menilai, apabila memang terdapat kelalaian dalam proses administrasi di BPN, maka tanggung jawab harus diambil oleh institusi terkait, bukan malah membiarkan warga menanggung dampaknya.
“Kalau ada kesalahan penulisan atau kelalaian administrasi, itu urusan internal BPN. Warga tidak boleh jadi korban. Harus ada tanggung jawab moral bahkan material, jangan lepas tangan,” pungkasnya
Editor : Ading