Minggu, 01 Feb 2026 03:37 WIB

SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Jan 2026 16:04 WIB
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

selalu.id- Persoalan klasik pertanahan kembali menghantui warga Surabaya. Kali ini, tanah milik warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru terancam lepas setelah diblokir dengan dalih masuk aset Pemerintah Kota Surabaya.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru. Bahkan, hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, warga, OPD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Masalah tanah di Surabaya ini seperti tidak pernah selesai. Hampir di setiap RDP, persoalannya selalu berulang,” ujar Yona, Rabu (21/1/2026). 

 

Kasus terbaru bermula saat seorang warga hendak memecah sertifikat untuk kepentingan waris. Namun proses tersebut terhenti lantaran sertifikat tanah yang sudah berstatus SHM tiba-tiba diblokir.

 

Ketika dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya dan pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Ironisnya, pemblokiran itu hanya didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah di BPN. Dalam SHM tercatat tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari—selisih dua hari.

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

 

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Warga punya SHM, dan yang menerbitkan SHM itu siapa? BPN,” tegas Yona.

 

Menurutnya, kekeliruan administratif di internal lembaga negara tidak boleh dibebankan kepada warga sebagai pemilik sah tanah. Terlebih, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir sertifikat tersebut dibuka.

 

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

“Dalam konteks ini, siapa yang paling dirugikan? Jelas warga. Hak milik mereka jadi tergantung hanya karena persoalan administrasi,” katanya.

 

Yona menilai, apabila memang terdapat kelalaian dalam proses administrasi di BPN, maka tanggung jawab harus diambil oleh institusi terkait, bukan malah membiarkan warga menanggung dampaknya.

 

“Kalau ada kesalahan penulisan atau kelalaian administrasi, itu urusan internal BPN. Warga tidak boleh jadi korban. Harus ada tanggung jawab moral bahkan material, jangan lepas tangan,” pungkasnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan penanganan pohon tumbang dan mendata jumlah pasti rumah warga yang terdampak.

Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara

Mereka dikenal sebagai pasangan tajir yang kerap menghabiskan malam di pusat hiburan elit seperti Societeit Harmoni, tempat berkumpul kalangan bangsawan.

Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Juan Andres Guerrero-Saade dari SentinelOne menyebut kondisi ini sebagai "gunung es" yang luput dari perhatian industri AI global.

Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ning Ita berkomitmen untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, masyarakat, mitra Jepang, Rekosistem, serta sektor swasta.

Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Setelah hasil penyelidikan maksimal diperoleh, proses gelar perkara akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Konkret Bantu Pelaku Usaha Kecil Naik Kelas

Pemkot Surabaya berencana menyiapkan tindak lanjut berupa kegiatan pembinaan yang lebih teknis, termasuk pendampingan perizinan dan akses pembiayaan.