Selasa, 10 Feb 2026 13:11 WIB

SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Jan 2026 16:04 WIB
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

selalu.id- Persoalan klasik pertanahan kembali menghantui warga Surabaya. Kali ini, tanah milik warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru terancam lepas setelah diblokir dengan dalih masuk aset Pemerintah Kota Surabaya.

 

Baca Juga: Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru. Bahkan, hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, warga, OPD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Masalah tanah di Surabaya ini seperti tidak pernah selesai. Hampir di setiap RDP, persoalannya selalu berulang,” ujar Yona, Rabu (21/1/2026). 

 

Kasus terbaru bermula saat seorang warga hendak memecah sertifikat untuk kepentingan waris. Namun proses tersebut terhenti lantaran sertifikat tanah yang sudah berstatus SHM tiba-tiba diblokir.

 

Ketika dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya dan pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Ironisnya, pemblokiran itu hanya didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah di BPN. Dalam SHM tercatat tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari—selisih dua hari.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

 

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Warga punya SHM, dan yang menerbitkan SHM itu siapa? BPN,” tegas Yona.

 

Menurutnya, kekeliruan administratif di internal lembaga negara tidak boleh dibebankan kepada warga sebagai pemilik sah tanah. Terlebih, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir sertifikat tersebut dibuka.

 

Baca Juga: KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

“Dalam konteks ini, siapa yang paling dirugikan? Jelas warga. Hak milik mereka jadi tergantung hanya karena persoalan administrasi,” katanya.

 

Yona menilai, apabila memang terdapat kelalaian dalam proses administrasi di BPN, maka tanggung jawab harus diambil oleh institusi terkait, bukan malah membiarkan warga menanggung dampaknya.

 

“Kalau ada kesalahan penulisan atau kelalaian administrasi, itu urusan internal BPN. Warga tidak boleh jadi korban. Harus ada tanggung jawab moral bahkan material, jangan lepas tangan,” pungkasnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.

Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, pengetatan kriteria dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

Peserta yang lolos akan melanjutkan tahap pemberkasan daring, termasuk pengisian rekening atas nama siswa penerima beasiswa.

Momen Haru Gus Yani Kawal Kepulangan 3 Anak PMI Gresik dari Kuala Lumpur

Bagi ketiga anak tersebut, ini bukan sekadar perjalanan pulang, melainkan pertemuan pertama dengan kampung halaman.