Rabu, 05 Agu 2026 08:43 WIB

SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Jan 2026 16:04 WIB
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

selalu.id- Persoalan klasik pertanahan kembali menghantui warga Surabaya. Kali ini, tanah milik warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru terancam lepas setelah diblokir dengan dalih masuk aset Pemerintah Kota Surabaya.

 

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Tak Tunggu Laporan Warga untuk Normalisasi Saluran Air

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru. Bahkan, hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, warga, OPD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Masalah tanah di Surabaya ini seperti tidak pernah selesai. Hampir di setiap RDP, persoalannya selalu berulang,” ujar Yona, Rabu (21/1/2026). 

 

Kasus terbaru bermula saat seorang warga hendak memecah sertifikat untuk kepentingan waris. Namun proses tersebut terhenti lantaran sertifikat tanah yang sudah berstatus SHM tiba-tiba diblokir.

 

Ketika dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya dan pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Ironisnya, pemblokiran itu hanya didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah di BPN. Dalam SHM tercatat tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari—selisih dua hari.

Baca Juga: Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan

 

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Warga punya SHM, dan yang menerbitkan SHM itu siapa? BPN,” tegas Yona.

 

Menurutnya, kekeliruan administratif di internal lembaga negara tidak boleh dibebankan kepada warga sebagai pemilik sah tanah. Terlebih, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir sertifikat tersebut dibuka.

 

Baca Juga: Puluhan Korban Investasi Bodong Meow Wadul ke DPRD Surabaya, Rugi hingga Miliaran Rupiah

“Dalam konteks ini, siapa yang paling dirugikan? Jelas warga. Hak milik mereka jadi tergantung hanya karena persoalan administrasi,” katanya.

 

Yona menilai, apabila memang terdapat kelalaian dalam proses administrasi di BPN, maka tanggung jawab harus diambil oleh institusi terkait, bukan malah membiarkan warga menanggung dampaknya.

 

“Kalau ada kesalahan penulisan atau kelalaian administrasi, itu urusan internal BPN. Warga tidak boleh jadi korban. Harus ada tanggung jawab moral bahkan material, jangan lepas tangan,” pungkasnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Penyelundupan Narkotika Rp3 Miliar Jaringan Internasional di Bandara Juanda Digagalkan

Kini seluruh barang bukti beserta tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman mati.

Soekarno Cup 2026 Bergulir di Jatim: Diikuti 16 Tim se-Indonesia, Final Digelar di GBT

Mengusung semangat persatuan dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia, turnamen ini siap menyatukan talenta-talenta muda dari Papua hingga Sumatera Utara.

Diduga Palsukan Surat BPJS dan Tunggak Gaji Rp3,6 Miliar, PT Kelola Mina Laut Dipolisikan

Surat rekayasa itu disinyalir digunakan untuk membobol atau mencairkan hak BPJS Ketenagakerjaan para buruh yang seharusnya belum jatuh tempo.

Uji Coba Perlinsos Digital Surabaya Tembus 99,94 Persen, Puluhan Ribu Bansos Salah Sasaran juga Sukses Ditekan

Wali Kota Eri mengatakan penerapan Perlinsos Digital jadi langkah penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Tergerus Pasar Digital, Pedagang Kampung Bendera Darmokali Surabaya Menangis Omzet Anjlok

Para pedagang pun menyuarakan harapan agar masyarakat Kota Pahlawan tetap bersedia membeli secara langsung ke Kampung Bendera Darmokali bukan beli di online.

Pria di Gangsir Pasuruan Tewas usai Ditangkap Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan

Keluarga menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, proses hukum tegas harus ditegakkan.