Pembangunan Tak Jelas, DPRD Surabaya Nilai Pengelolaan Pasar Keputran Bermasalah
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 20 Jan 2026 16:05 WIB
selalu.id – Komisi B DPRD Surabaya menyoroti pengelolaan Pasar Keputran Selatan yang dinilai bermasalah, menyusul pembongkaran bangunan pasar tanpa kejelasan proses pembangunan lanjutan. Hingga kini, pedagang masih berjualan dalam kondisi terbatas tanpa kepastian relokasi maupun pembangunan pasar.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyatakan persoalan di Pasar Keputran Selatan seharusnya tidak berlarut hingga masuk ke ranah DPRD apabila komunikasi dan pembinaan pedagang berjalan dengan baik di tingkat pengelola.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
“Pasar itu ekosistem. Ada pedagang, pembeli, dan pengelola. Kalau sinerginya berjalan, persoalan tidak akan sebesar ini. Yang kami lihat justru pembinaan pedagang tidak harmonis,” ujar Budi Leksono usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono (Ade)
Ia menilai lemahnya komunikasi menjadi akar persoalan. Menurutnya, dalam berbagai kebijakan seperti penataan Tempat Penampungan Sementara, Instalasi Pengolahan Air Limbah, hingga rencana pembangunan pasar, pedagang tidak dilibatkan secara menyeluruh.
“Pedagang ini seperti hanya menjadi objek. Penjelasan dari pengelola tidak komprehensif, sehingga memicu ketidakpercayaan,” katanya.
Komisi B juga menyoroti proses pembangunan pasar yang hingga kini belum memiliki kepastian. Meski bangunan pasar telah dibongkar, belum ada kejelasan terkait proses lelang maupun penetapan pemenang tender.
“Bangunannya sudah dibongkar, tapi kontraktornya belum jelas. Akibatnya pasar menjadi tidak tertata dan pedagang yang paling dirugikan,” ujar politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu.
Ketidakpastian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pedagang. Aktivitas jual beli terganggu dan penghasilan menurun karena keterbatasan fasilitas dan kondisi berjualan yang tidak memadai.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Budi Leksono menegaskan, apabila persoalan ini merupakan bagian dari kinerja pengelola pasar, maka seharusnya dapat diselesaikan di tingkat manajemen tanpa harus berlarut-larut.
“Kalau ini soal kinerja kepala pasar dan jajarannya, mestinya bisa dikondisikan. Tidak perlu sampai ke DPRD,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelola Pasar Keputran Selatan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pembinaan pedagang.
“Evaluasinya bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem dan pola komunikasinya,” tegasnya.
Keluhan juga disampaikan perwakilan pedagang. Hafid, pembina pedagang Pasar Keputran Selatan, membantah anggapan bahwa pedagang meminta penertiban Pedagang Kaki Lima.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
“Kami tidak pernah meminta Pedagang Kaki Lima dibongkar. Kalau memang ada aturan, silakan ditegakkan. Jangan pedagang yang terus disalahkan,” katanya.
Ia menyebut pedagang hanya menginginkan kepastian tempat usaha dan kondisi berjualan yang layak. Namun hingga kini, fasilitas dasar pasar, terutama ketersediaan air bersih, masih belum memadai.
“Air sangat dibutuhkan, terutama untuk pedagang unggas. Sumur bor lama tidak maksimal,” ujarnya.
Bahkan, sebagian pedagang terpaksa membeli air untuk kebutuhan operasional harian karena debit air dari keran sangat terbatas.
“Keran ada, tapi debitnya kecil. Kalau dipakai beberapa lapak, langsung mati. Akhirnya pedagang beli air sendiri,” pungkas Hafid.
Editor : Ading