Senin, 14 Jul 2025 16:25 WIB

Sebelum Aturan Pusat Terbit, Surabaya Sudah Jalankan WFA ASN sejak Februari

  • Reporter : Ade Resty
  • | Jumat, 20 Jun 2025 11:49 WIB
ASN Pemkot Surabaya

ASN Pemkot Surabaya

selalu.id – Sebelum pemerintah pusat resmi mengatur sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Surabaya sudah lebih dulu menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

 

Baca Juga: 50 Orang Mundur di Lelang Jabatan, DPRD Surabaya Soroti Kepercayaan Diri ASN

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Februari 2025 melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

 

Langkah Pemkot tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Peraturan ini memungkinkan ASN bekerja dari luar kantor, termasuk dari rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi.

 

Di Surabaya, WFA diatur melalui Surat Edaran Sekda Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang diteken pada 17 Februari 2025.

 

ASN Pemkot diperbolehkan bekerja di luar kantor selama memenuhi durasi kerja 7,5 jam per hari dan total 37,5 jam per minggu.

 

Meski fleksibel, ASN tetap wajib menjaga komunikasi dengan atasan dan kolega, serta melaporkan hasil pekerjaan secara berkala. Kehadiran dicatat melalui aplikasi Kantorku setiap kali memulai dan mengakhiri pekerjaan.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan sistem kerja fleksibel tidak akan menurunkan kinerja ASN. Ia menilai yang terpenting adalah pekerjaan bisa diselesaikan secara terukur dan tepat waktu.

 

“Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” kata Eri, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Wali Kota Eri Izinkan ASN Bekerja Dimana Saja Tanpa Harus Ngantor

 

Ia menambahkan, prinsip kerja di luar kantor bukan hal baru. Sebelum istilah WFA dikenal, Eri sudah meminta camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

 

“Kenapa saya dahulu minta di Balai RW? Supaya orang Pemkot terbiasa turun ke bawah, dan masyarakat tahu pelayanan bisa dilakukan di sana,” ujarnya.

 

Selain efisiensi pelayanan, sistem kerja fleksibel dinilai dapat menghemat anggaran, mulai dari listrik, alat tulis kantor (ATK), hingga kebutuhan komputer.

 

Baca Juga: Diduga Oknum ASN Tidak Netral, KIPP Minta Bawaslu Surabaya Tegas

Karena itu, Eri mendorong ASN menggunakan perangkat pribadi seperti tablet atau ponsel pintar untuk mendukung pekerjaan.

 

“Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaannya lebih banyak, camat juga begitu,” katanya.

 

Ia berharap penerapan aplikasi kerja digital menjadi budaya baru bagi ASN Surabaya. Lewat aplikasi tersebut, target kinerja harian bisa dipantau langsung oleh kepala perangkat daerah, lurah, dan camat.

 

“Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA), ada penghematan listrik hingga ATK,” tutupnya.

Editor : Ading