Senin, 19 Okt 2026 01:00 WIB

Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Dalihnya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir di sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).

"Kami menyampaikan surat permohonan penundaan hadir Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur," jelas Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim kepada wartawan di PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Adi menegaskan bahwa pihaknya masih dalam komunikasi dan koordinasi dengan tim jaksa KPK terkait jadwal kepastian kehadiran Khofifah di sidang selanjutnya.

"Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono (Foto: Dony/selalu.id).Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono (Foto: Dony/selalu.id).

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi objek penyelidikan.

"Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya," kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Dalam persidangan, hanya Khofifah yang ditetapkan sebagai saksi. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada hari tersebut.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Kasus korupsi dana hibah ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena ia telah meninggal dunia. Identitas seluruh tersangka sebelumnya telah diumumkan pada 2 Oktober 2025.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.