Senin, 09 Feb 2026 18:08 WIB

Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Dalihnya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir di sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).

"Kami menyampaikan surat permohonan penundaan hadir Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur," jelas Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim kepada wartawan di PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Adi menegaskan bahwa pihaknya masih dalam komunikasi dan koordinasi dengan tim jaksa KPK terkait jadwal kepastian kehadiran Khofifah di sidang selanjutnya.

"Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono (Foto: Dony/selalu.id).Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono (Foto: Dony/selalu.id).

Baca Juga: Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi objek penyelidikan.

"Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya," kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Dalam persidangan, hanya Khofifah yang ditetapkan sebagai saksi. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada hari tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Kasus korupsi dana hibah ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena ia telah meninggal dunia. Identitas seluruh tersangka sebelumnya telah diumumkan pada 2 Oktober 2025.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

Ning Ita mengatakan di tengah berbagai tantangan nasional dan global, pers di daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan.

Surabaya Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Tokyo Global Forum on Children 2026

Partisipasi Surabaya juga didukung rekam jejak sebagai kota yang tujuh kali berturut-turut meraih predikat Kota Layak Anak tingkat nasional.

Kisah Ratna Sari Dewi, Istri Kelima Presiden Soekarno: Cinta Abadi sang Poklamator

Dewi Soekarno sejatinya lahir dengan nama Naoko Nemoto. Ia adalah perempuan asal Jepang yang menjadi istri kelima Presiden Soekarno.

Mengenal Upacara Mulang Pekelem: Persembahan untuk Gunung Rinjani

Mulang Pekelem sudah dilakukan selama berabad-abad dan hingga kini tetap menjadi tradisi yang penting bagi masyarakat setempat.

Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi 7 Hari ke Depan, Berikut Wilayah yang Harus Waspada

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan akan bahaya cauca ekstrem hingga potensi bencana. Masyarakat diimbau waspada.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Aquarius Teruslah Konsisten, Cancer Ada Kejutan Tak Terduga

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Cek ramalan zodiakmu di sini dibahas lengkap.