Kamis, 05 Feb 2026 18:05 WIB

Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Dalihnya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir di sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).

"Kami menyampaikan surat permohonan penundaan hadir Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur," jelas Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim kepada wartawan di PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Bimtek, Wawali Armuji Diperiksa Polrestabes Surabaya

Adi menegaskan bahwa pihaknya masih dalam komunikasi dan koordinasi dengan tim jaksa KPK terkait jadwal kepastian kehadiran Khofifah di sidang selanjutnya.

"Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono (Foto: Dony/selalu.id).Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono (Foto: Dony/selalu.id).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polda Jatim dan Bapanas Sidak Pasar di Surabaya

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi objek penyelidikan.

"Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya," kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Dalam persidangan, hanya Khofifah yang ditetapkan sebagai saksi. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada hari tersebut.

Baca Juga: Pemuda asal Ponorogo Tewas Gantung Diri di Surabaya

Kasus korupsi dana hibah ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena ia telah meninggal dunia. Identitas seluruh tersangka sebelumnya telah diumumkan pada 2 Oktober 2025.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pengadaan Laptop Pesantren Diduga Ada Kejanggalan, Inspektorat Jatim Dinilai Lamban Bertindak

Zahdi menyampaikan lambannya respons Inspektorat bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Jatim yang sedang belakangan menggencarkan birokrokrasi.

Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Budaya Gotong Royong

Ning Ita menyebut persoalan sampah saat ini telah menjadi isu nasional yang harus ditangani secara serius dan terintegrasi.

Pelindo Regional 3 Gelar Lomba Reels dan Fotografi Berhadiah Jutaan Rupiah

Mengusung tema “Safety is Start From Me!” ajang ini digelar sebagai upaya memperkuat budaya keselamatan kerja.

Bantahan Tim Hukum Terlapor dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya

Kasus ini sendiri telah masuk ke ranah kepolisian, setelah Ir Peter Putero, melaporkan Pendeta Samuel ke Polda Jatim.

Daftar Makanan yang Wajib Dihindari saat Musim Hujan, Berikut Risikonya

Masyarakat disarankan untuk tidak sembarangan dalam hal memilih makanan yang akan dikonsumsi saat musim hujan.

Kejati Jatim Tahan Direktur PT BJS dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157 miliar.