Senin, 19 Okt 2026 08:32 WIB

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Petugas Satpol PP menutup outlet HWG23.
Petugas Satpol PP menutup outlet HWG23.

selalu.id - Outlet minuman beralkohol HWG23 di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditutup lantaran perizinan belum lengkap.

Penutupan ini diakui Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jadi bentuk hadirnya Pemkot untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Green Action, Pemuda Kota Mojokerto Tanam Pohon di Taman Bahari Mojopahit

"Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Ning Ita, sapaan akrabnya.

Baca Juga: HUT ke-81 Jatim: Wali Kota Mojokerto Tekankan Semangat Unggul, Maju Berkelanjutan

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota.

Pemkot Mojokerto juga telah melakukan audiensi dengan pihak HWG23 pada Kamis (5/2/2026). Dari pertemuan tersebut, manajemen HWG23 menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Baca Juga: Pertahankan Gelar, Kota Mojokerto Borong 8 Penghargaan dan Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Ning Ita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan serta ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya.

"Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Kota ini adalah milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.