Kamis, 03 Sep 2026 17:17 WIB

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Petugas Satpol PP menutup outlet HWG23.
Petugas Satpol PP menutup outlet HWG23.

selalu.id - Outlet minuman beralkohol HWG23 di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditutup lantaran perizinan belum lengkap.

Penutupan ini diakui Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jadi bentuk hadirnya Pemkot untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-81, 120 Regu Ramaikan Gerak Jalan Merah Putih di Kota Mojokerto

"Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Ning Ita, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Sukses Majukan Koperasi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sabet Penghargaan dari Menkop

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota.

Pemkot Mojokerto juga telah melakukan audiensi dengan pihak HWG23 pada Kamis (5/2/2026). Dari pertemuan tersebut, manajemen HWG23 menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Baca Juga: Lepas Kontingen Jamnas 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kebhinekaan dan Pengalaman Positif

Ning Ita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan serta ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya.

"Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Kota ini adalah milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.