Minggu, 01 Nov 2026 19:44 WIB

Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya Fokus Tekan Pungli Lewat Pembinaan ASN

  • Penulis : Ading
  • | Rabu, 24 Des 2025 10:58 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat transformasi pelayanan publik dengan menempatkan integritas aparatur sebagai fondasi utama.

Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya menggencarkan upaya pencegahan pungutan liar dan gratifikasi melalui pembinaan Aparatur Sipil Negara serta kampanye keterbukaan layanan publik hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT RW.

Baca Juga: Aturan Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Dikeluhkan: Pedagang Tugi, Buah Cepat Busuk

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, disiplin dan integritas ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan publik.

“ASN harus paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk menolak korupsi dan pungli. Masyarakat akan percaya jika pemerintahnya bersih dan mampu mengayomi, bukan membuat gaduh,” ujar Eri, Rabu (24/12/2025).

Sebagai penguatan internal, Eri menggelar webinar bertema Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas pada April 2025 yang diikuti seluruh ASN Pemkot Surabaya. Kegiatan tersebut menekankan peran ASN dalam memberikan pelayanan prima sekaligus menjaga etika birokrasi.

Pemkot Surabaya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan edukasi penguatan budaya antikorupsi dan pencegahan gratifikasi. Sosialisasi ini melibatkan seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, camat, hingga lurah.

Eri meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli, dengan disertai bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan takut dikucilkan. Tapi juga jangan menghakimi tanpa bukti,” tegasnya.

Imbauan tersebut berlaku hingga tingkat RT RW. Menurut Eri, sanksi bagi RT RW yang terlibat pungli telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Baca Juga: Kejati Jatim Usut Dugaan Aliran Pungli Perizinan Rp687 Juta ke Mantan Kadis ESDM

Selain itu, Pemkot Surabaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan ini menjadi pedoman seluruh pegawai untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Eri.

Kampanye antigratifikasi dilakukan melalui media sosial, banner, poster, dan flyer yang dipasang di berbagai titik layanan publik, seperti kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik.

Pemkot Surabaya juga mewajibkan seluruh pegawai, mulai PNS, PPPK, hingga petugas lapangan, menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak menerima atau meminta imbalan dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap di Surabaya Masuk Raperda Transportasi, DPRD Wanti-wanti Hal Ini

Di sisi lain, Eri menekankan pentingnya kebijakan berbasis data melalui penerapan sistem one data, one map, one policy. Sistem ini didukung validasi data kewilayahan oleh ASN hingga tingkat kelurahan untuk menunjang tujuh program prioritas pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan stunting.

Transformasi layanan tersebut mulai menunjukkan hasil. Mal Pelayanan Publik Siola mencatat tingkat ketepatan waktu pelayanan mencapai 100 persen dari 115.205 berkas, sementara layanan perizinan berbasis elektronik melalui SSW ALFA terus diperluas untuk memudahkan akses masyarakat.

Ketua APEKSI itu menegaskan bahwa peran ASN tidak hanya administratif, tetapi turut menentukan kualitas hidup warga Surabaya.

“Kecepatan dan ketepatan ASN adalah kunci Surabaya menuju kota dunia. Inilah semangat kepahlawanan kita hari ini,” pungkas Eri.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Syaiful Mahdi Terpilih jadi Ketum KONI Nganjuk, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pun mendorong pengembangan sport center berbasis sport science dengan menggandeng perguruan tinggi dan insan pers.

Wajib Catat, Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

Siasat Licik Penjual Miras Ilegal di Surabaya Hindari Razia Satpol PP

Dalam penelusuran tersebut, tim Satpol PP Surabaya menemukan pola penjualan order-and-take demi mengelabui razia.

Anggaran Logistik Bencana Tembus Rp41 M: DPRD Jatim Tuntut Pangan Bergizi, Jangan Cuma Kenyang

DPRD Jatim mengakui mie instan praktis dan mudah didistribusikan, namun tidak ideal jika menjadi tumpuan utama asupan pangan di masa pengungsian. 

Hasil Pegadaian Championship, De Red FC Bungkam Deltras Sidoarjo 2-0

Bagi Deltras, kekalahan ini makin memperpanjang catatan kelam tanpa kemenangan menjadi empat pertandingan berturut-turut.

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Pada titik ini perlu dibuat batas yang tegas. Tidak sahnya Surat Keterangan tersebut tidak otomatis berarti Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden.