Rabu, 22 Jul 2026 06:14 WIB

Sengketa Warisan Pemilik Bikin Pabrik Mandek, 2.500 Pekerja PT Pakerin Tak Digaji

Demo pekerja PT Pakerin
Demo pekerja PT Pakerin

selalu.id – Ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Situasi ini memicu keresahan setelah gaji bulan Mei 2025 belum dibayarkan, operasional perusahaan terhenti, dan konflik internal manajemen kian memanas.

 

Baca Juga: Ribuan Buruh Pakerin di Mojokerto Kembali Gelar Demo: Tuntut Upah, Blokade Jalan

Kondisi diperburuk oleh pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan, yang berpotensi mengakibatkan PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja. Situasi ini memicu aksi unjuk rasa dari para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI PT Pakerin, dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kantor pusat PT Pakerin di Surabaya.

 

Ketua Bidang Hukum SP KEP SPSI Jawa Timur, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA., menjelaskan bahwa akar persoalan muncul sejak wafatnya pemilik PT Pakerin, Soegiharto. Sengketa warisan antar ahli waris menghambat pencairan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp 1 triliun yang tersimpan di Bank Prima—dana yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan operasional pabrik.

 

"PT Pakerin berhenti beroperasi bukan karena bangkrut, tetapi karena sengketa warisan yang menghambat jalannya operasional," ujar Andika saat ditemui di kantor PT Pakerin Surabaya, Senin (2/6/2025).

 

Andika menambahkan bahwa penghentian operasi berdampak besar bagi ribuan pekerja dan masyarakat sekitar, khususnya di perbatasan Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto. Ia mendesak pemerintah daerah, mulai dari Bupati hingga Gubernur Jawa Timur, untuk segera turun tangan.

 

SP KEP SPSI sebelumnya telah mengupayakan perjanjian bersama (PB) melalui fasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Namun, PB yang dicapai dinilai belum optimal dalam melindungi hak-hak pekerja, sehingga SP KEP SPSI meminta revisi kepada Kemenaker.

Baca Juga: Masalah Buruh Pakerin di Mojokerto, Ini Respon Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal

 

Meski telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Mojokerto dan adanya tawaran ruang bipartit dari perusahaan, SP KEP SPSI menilai belum ada komunikasi langsung dari manajemen. Hal ini dianggap sebagai kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan konflik.

 

"Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Informasi soal proses pengadilan pun kami peroleh bukan dari pihak manajemen secara langsung," tegas Andika.

 

Baca Juga: Ratusan Pekerja PT Pakerin Geruduk Kantor BPJS Kesehatan di Mojokerto Minta Kartu Diaktifkan

Produksi PT Pakerin telah terhenti sejak pertengahan Desember 2024 akibat kendala pasokan batu bara. Dari total 1.840 pekerja, hanya 370 orang yang direncanakan tetap bekerja. Selain sengketa warisan, PT Pakerin juga memiliki utang sebesar Rp 3,8 miliar kepada Sentra Asia dan Rp 13,8 miliar kepada PT Sinar Batu Rasa Prima.

 

Pengajuan PKPU ini mengancam sekitar 2.000 buruh kehilangan pekerjaan dan pesangon sesuai masa kerja, karena Undang-Undang Cipta Kerja memperbolehkan PHK dalam kondisi PKPU.

 

"Kami berharap pemerintah hadir untuk menyelamatkan perusahaan dan melindungi hak-hak pekerja," pungkas Andika.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.