Senin, 20 Jul 2026 12:34 WIB

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Kantor DPRD Jawa Timur yang diilustrasikan
Kantor DPRD Jawa Timur yang diilustrasikan

selalu.id – Budaya koruptif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tak kunjung padam, bahkan terus bertransformasi dengan modus yang lebih tersembunyi. Setelah sejumlah tokoh elit legislatif terjerat hukum, mulai dari kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 hingga korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak. Pelaku kini menyembunyikan anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan menjadikan dana sebagai sarana relasi pribadi yang disebut fenomena istri siri.

Pengamat politik Surokim menyoroti bahwa korupsi di DPRD Jatim terus berubah bentuk dan modus. "Anggota berpengalaman punya cara untuk menjarah anggaran dan menghindar dari jeratan hukum. Perubahan serius diperlukan, termasuk penguatan pakta integritas, perbaikan tata kelola, serta monitoring dan pengawasan online realtime agar bisa diawasi publik secara langsung," tegasnya saat diwawancarai selalu.id via seluler, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Diketahui, kasus P2SEM tahun 2008 menjadi awal mula krisis integritas DPRD Jatim. Mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Fatkhur Rosyid dihukum 10 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp9,2 miliar yang seharusnya bermanfaat bagi 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebagian besar dana dialihkan ke rekanan tanpa kapasitas teknis, menyebabkan 127 proyek bantuan usaha mikro dan infrastruktur pedesaan tidak selesai atau memiliki kualitas sangat rendah. Di Kabupaten Jombang, misalnya, 15 unit warung makan rakyat yang didanai P2SEM hanya bertahan 6 bulan karena material konstruksi tidak memenuhi standar.

Setelah dua dekade, kasus korupsi kembali mengguncang DPRD Jatim melalui dana Pokir. Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjutak, dihukum 9 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun pada akhir 2023 karena menyalahgunakan anggaran sebesar Rp18,5 miliar untuk program pengembangan pertanian di Madura. Dia terbukti menunjuk kontraktor tanpa tender dan mengambil potongan uang sebesar 25 persen dari total anggaran.

Namun, kasus ini tidak membuat praktik korupsi berhenti. Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah seperti Pertanian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kesehatan melalui SIPD. Sumber yang tidak mau disebutkan dari salah satu dinas di Surabaya mengungkapkan, bahwa anggota dewan tetap memiliki pengaruh kuat dalam penentuan rekanan pelaksana. "Mereka memberikan 'rekomendasi' nama-nama kontraktor tertentu dengan dalih berpengalaman, padahal banyak yang baru berdiri dan tidak punya izin usaha sah," ujar sumber tersebut.

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

Muncul pula fenomena baru yang disebut "pergeseran dari aspirasi Pokir menuju lendir" sejak era mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi. Ia diduga menjadi otak utama skandal korupsi dana hibah Pokir senilai Rp398,7 miliar periode 2019-2022, yang melibatkan istri keduanya, Fujika, dalam pengelolaan dana. Sejumlah anggota dewan lainnya disinyalir juga melakukan praktik serupa dengan menunjuk wanita yang telah dinikahi siri, untuk mengerjakan proyek. Sehingga aliran dana Pokir bisa lebih terkendali. KPK mengungkapkan bahwa hanya sekitar 40 persen dana yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sisanya dipotong berbagai fee.

"Saya pikir pakta integritas anggota dewan perlu dikuatkan dengan cara yang lebih progressif. Sebab mereka punya banyak cara untuk menyiasati anggaran. Selain itu juga untuk memperbaiki tata kelola, monitoring online realtime. Agar bisa diawasi publik secara langsung sehingga bisa menutup celah tidak transparan atas pengelolaaan dana," terang Surokim.

"Sebab bagaimanapun, mereka akan tetap mencari cara untuk menyiasati semua anggaran yang ada sebagai sumber pundi-pundi biaya politik dan mengembalikan dana politik yang sudah dikeluarkan," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah

Perkembangan terkini menunjukkan bahwa korupsi masih membudaya di DPRD Jatim. Pada November 2025, Kejaksaan Tinggi RI mengumumkan penyidikan terhadap tiga anggota DPRD Jatim dari fraksi berbeda terkait dugaan korupsi dana Pokir sebesar Rp27 miliar di Kabupaten Pasuruan dan Kota Mojokerto. Dana yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur pedesaan sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya politik. Selain itu, BPK RI dalam laporan pemeriksaan APBD Jatim 2024 menemukan 23 catatan temuan terkait tidak sesuainya prosedur dalam pengelolaan dana Pokir di 8 dinas daerah.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Pokir. Aturan ini mengharuskan semua proyek Pokir diumumkan secara terbuka melalui platform e-procurement daerah dan dilakukan audit berkala oleh BPK Provinsi Jatim. Sementara data KPK menunjukkan bahwa sejak 2008 hingga 2025, sebanyak 37 anggota DPRD Jatim terjerat kasus korupsi. Dari jumlah itu, hanya sekitar 60 persen yang benar-benar menjalani hukuman penjara.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.