Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 02 Feb 2026 18:33 WIB
selalu.id – Budaya koruptif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tak kunjung padam, bahkan terus bertransformasi dengan modus yang lebih tersembunyi. Setelah sejumlah tokoh elit legislatif terjerat hukum, mulai dari kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 hingga korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak. Pelaku kini menyembunyikan anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan menjadikan dana sebagai sarana relasi pribadi yang disebut fenomena istri siri.
Pengamat politik Surokim menyoroti bahwa korupsi di DPRD Jatim terus berubah bentuk dan modus. "Anggota berpengalaman punya cara untuk menjarah anggaran dan menghindar dari jeratan hukum. Perubahan serius diperlukan, termasuk penguatan pakta integritas, perbaikan tata kelola, serta monitoring dan pengawasan online realtime agar bisa diawasi publik secara langsung," tegasnya saat diwawancarai selalu.id via seluler, Senin (2/2/2026).
Diketahui, kasus P2SEM tahun 2008 menjadi awal mula krisis integritas DPRD Jatim. Mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Fatkhur Rosyid dihukum 10 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp9,2 miliar yang seharusnya bermanfaat bagi 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebagian besar dana dialihkan ke rekanan tanpa kapasitas teknis, menyebabkan 127 proyek bantuan usaha mikro dan infrastruktur pedesaan tidak selesai atau memiliki kualitas sangat rendah. Di Kabupaten Jombang, misalnya, 15 unit warung makan rakyat yang didanai P2SEM hanya bertahan 6 bulan karena material konstruksi tidak memenuhi standar.
Setelah dua dekade, kasus korupsi kembali mengguncang DPRD Jatim melalui dana Pokir. Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjutak, dihukum 9 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun pada akhir 2023 karena menyalahgunakan anggaran sebesar Rp18,5 miliar untuk program pengembangan pertanian di Madura. Dia terbukti menunjuk kontraktor tanpa tender dan mengambil potongan uang sebesar 25 persen dari total anggaran.
Namun, kasus ini tidak membuat praktik korupsi berhenti. Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah seperti Pertanian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kesehatan melalui SIPD. Sumber yang tidak mau disebutkan dari salah satu dinas di Surabaya mengungkapkan, bahwa anggota dewan tetap memiliki pengaruh kuat dalam penentuan rekanan pelaksana. "Mereka memberikan 'rekomendasi' nama-nama kontraktor tertentu dengan dalih berpengalaman, padahal banyak yang baru berdiri dan tidak punya izin usaha sah," ujar sumber tersebut.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Muncul pula fenomena baru yang disebut "pergeseran dari aspirasi Pokir menuju lendir" sejak era mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi. Ia diduga menjadi otak utama skandal korupsi dana hibah Pokir senilai Rp398,7 miliar periode 2019-2022, yang melibatkan istri keduanya, Fujika, dalam pengelolaan dana. Sejumlah anggota dewan lainnya disinyalir juga melakukan praktik serupa dengan menunjuk wanita yang telah dinikahi siri, untuk mengerjakan proyek. Sehingga aliran dana Pokir bisa lebih terkendali. KPK mengungkapkan bahwa hanya sekitar 40 persen dana yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sisanya dipotong berbagai fee.
"Saya pikir pakta integritas anggota dewan perlu dikuatkan dengan cara yang lebih progressif. Sebab mereka punya banyak cara untuk menyiasati anggaran. Selain itu juga untuk memperbaiki tata kelola, monitoring online realtime. Agar bisa diawasi publik secara langsung sehingga bisa menutup celah tidak transparan atas pengelolaaan dana," terang Surokim.
"Sebab bagaimanapun, mereka akan tetap mencari cara untuk menyiasati semua anggaran yang ada sebagai sumber pundi-pundi biaya politik dan mengembalikan dana politik yang sudah dikeluarkan," tandasnya.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa korupsi masih membudaya di DPRD Jatim. Pada November 2025, Kejaksaan Tinggi RI mengumumkan penyidikan terhadap tiga anggota DPRD Jatim dari fraksi berbeda terkait dugaan korupsi dana Pokir sebesar Rp27 miliar di Kabupaten Pasuruan dan Kota Mojokerto. Dana yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur pedesaan sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya politik. Selain itu, BPK RI dalam laporan pemeriksaan APBD Jatim 2024 menemukan 23 catatan temuan terkait tidak sesuainya prosedur dalam pengelolaan dana Pokir di 8 dinas daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Pokir. Aturan ini mengharuskan semua proyek Pokir diumumkan secara terbuka melalui platform e-procurement daerah dan dilakukan audit berkala oleh BPK Provinsi Jatim. Sementara data KPK menunjukkan bahwa sejak 2008 hingga 2025, sebanyak 37 anggota DPRD Jatim terjerat kasus korupsi. Dari jumlah itu, hanya sekitar 60 persen yang benar-benar menjalani hukuman penjara.
Editor : Redaksi