Selasa, 21 Jul 2026 18:19 WIB

Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi membuka fakta baru.

Aliran dana tersebut rupanya juga diberikan kepada Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi.

Baca Juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba

Dalam sidang yang digelar di Pangadilan Tipikor Surabaya, Fujika memberikan keterangan bahwa ia menerima sejumlah hadiah mewah yang bersumber dari dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur.
 
Pada Jaksa KPK, Fujika menyatakan menerima rumah mewah di Pakuwon City senilai Rp10,9 miliar, tanah seharga Rp4 miliar yang kemudian dibangun menjadi kantor PT Karena Usaha Semesta (KUS) dengan biaya Rp700 juta. 

Selain itu, Fujika juga mendapatkan mobil Mercedes-Benz tahun 2020 saat ulang tahun ke-25 (Rp2,1 miliar), Jeep Rubicon tahun 2022 saat ulang tahun ke-27, serta cincin senilai Rp70–80 juta pada tahun 2021. 

"Sumber dana untuk semua hadiah itu adalah dari pokir," ungkap Fujika secara terbuka saat ditanya oleh jaksa.
 
Fujika mengungkap bahwa pendapatan bulanan Kusnadi yang diketahuinya hanya Rp50 juta. 

Sementara cicilan bulanan suaminya mencapai Rp250 juta tanpa termasuk gaji karyawan dan keperluan rumah tangga. 

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Meskipun Kusnadi mengaku memiliki tambang pasir dan peternakan, Fujika mengakui mengetahui bahwa dana pokir digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
 
Seluruh aset yang diterima Fujika telah dirampas oleh KPK. 

Dalam perkara ini, empat terdakwa termasuk Hasanuddin (anggota DPRD Jatim) dan Jodi Pradana Putra (pihak swasta), didakwa menyetor ijon fee total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi.

Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi dan anggota DPRD Hasanuddin. 

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek.

Dalam perkara ini, Kusnadi telah ditetapkan tersangka. 

Namun, pada 16 Desember 2025 lalu, Kusnadi meninggal dunia akibat penyakit limfoma. Ia wafat pada usia 67 tahun.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik, Seperti Cintamu ke Dia

Kondisi ini menambah tren kurang baik harga emas Antam Logam Mulia yang sempat naik tipis beberapa hari lalu.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Kebaikan Menghampiri, Baik untuk Pekerjaan hingga Cinta

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Cek segera, banyak kebaikan datang.