Selasa, 21 Jul 2026 15:22 WIB

Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi membuka fakta baru.

Aliran dana tersebut rupanya juga diberikan kepada Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi.

Baca Juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba

Dalam sidang yang digelar di Pangadilan Tipikor Surabaya, Fujika memberikan keterangan bahwa ia menerima sejumlah hadiah mewah yang bersumber dari dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur.
 
Pada Jaksa KPK, Fujika menyatakan menerima rumah mewah di Pakuwon City senilai Rp10,9 miliar, tanah seharga Rp4 miliar yang kemudian dibangun menjadi kantor PT Karena Usaha Semesta (KUS) dengan biaya Rp700 juta. 

Selain itu, Fujika juga mendapatkan mobil Mercedes-Benz tahun 2020 saat ulang tahun ke-25 (Rp2,1 miliar), Jeep Rubicon tahun 2022 saat ulang tahun ke-27, serta cincin senilai Rp70–80 juta pada tahun 2021. 

"Sumber dana untuk semua hadiah itu adalah dari pokir," ungkap Fujika secara terbuka saat ditanya oleh jaksa.
 
Fujika mengungkap bahwa pendapatan bulanan Kusnadi yang diketahuinya hanya Rp50 juta. 

Sementara cicilan bulanan suaminya mencapai Rp250 juta tanpa termasuk gaji karyawan dan keperluan rumah tangga. 

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Meskipun Kusnadi mengaku memiliki tambang pasir dan peternakan, Fujika mengakui mengetahui bahwa dana pokir digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
 
Seluruh aset yang diterima Fujika telah dirampas oleh KPK. 

Dalam perkara ini, empat terdakwa termasuk Hasanuddin (anggota DPRD Jatim) dan Jodi Pradana Putra (pihak swasta), didakwa menyetor ijon fee total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi.

Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi dan anggota DPRD Hasanuddin. 

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek.

Dalam perkara ini, Kusnadi telah ditetapkan tersangka. 

Namun, pada 16 Desember 2025 lalu, Kusnadi meninggal dunia akibat penyakit limfoma. Ia wafat pada usia 67 tahun.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.