Senin, 02 Feb 2026 00:55 WIB

Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi membuka fakta baru.

Aliran dana tersebut rupanya juga diberikan kepada Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Dalam sidang yang digelar di Pangadilan Tipikor Surabaya, Fujika memberikan keterangan bahwa ia menerima sejumlah hadiah mewah yang bersumber dari dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur.
 
Pada Jaksa KPK, Fujika menyatakan menerima rumah mewah di Pakuwon City senilai Rp10,9 miliar, tanah seharga Rp4 miliar yang kemudian dibangun menjadi kantor PT Karena Usaha Semesta (KUS) dengan biaya Rp700 juta. 

Selain itu, Fujika juga mendapatkan mobil Mercedes-Benz tahun 2020 saat ulang tahun ke-25 (Rp2,1 miliar), Jeep Rubicon tahun 2022 saat ulang tahun ke-27, serta cincin senilai Rp70–80 juta pada tahun 2021. 

"Sumber dana untuk semua hadiah itu adalah dari pokir," ungkap Fujika secara terbuka saat ditanya oleh jaksa.
 
Fujika mengungkap bahwa pendapatan bulanan Kusnadi yang diketahuinya hanya Rp50 juta. 

Sementara cicilan bulanan suaminya mencapai Rp250 juta tanpa termasuk gaji karyawan dan keperluan rumah tangga. 

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Meskipun Kusnadi mengaku memiliki tambang pasir dan peternakan, Fujika mengakui mengetahui bahwa dana pokir digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
 
Seluruh aset yang diterima Fujika telah dirampas oleh KPK. 

Dalam perkara ini, empat terdakwa termasuk Hasanuddin (anggota DPRD Jatim) dan Jodi Pradana Putra (pihak swasta), didakwa menyetor ijon fee total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi.

Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi dan anggota DPRD Hasanuddin. 

Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek.

Dalam perkara ini, Kusnadi telah ditetapkan tersangka. 

Namun, pada 16 Desember 2025 lalu, Kusnadi meninggal dunia akibat penyakit limfoma. Ia wafat pada usia 67 tahun.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.