Minggu, 06 Sep 2026 21:28 WIB

Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi membuka fakta baru.

Aliran dana tersebut rupanya juga diberikan kepada Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi.

Baca Juga: Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

Dalam sidang yang digelar di Pangadilan Tipikor Surabaya, Fujika memberikan keterangan bahwa ia menerima sejumlah hadiah mewah yang bersumber dari dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur.
 
Pada Jaksa KPK, Fujika menyatakan menerima rumah mewah di Pakuwon City senilai Rp10,9 miliar, tanah seharga Rp4 miliar yang kemudian dibangun menjadi kantor PT Karena Usaha Semesta (KUS) dengan biaya Rp700 juta. 

Selain itu, Fujika juga mendapatkan mobil Mercedes-Benz tahun 2020 saat ulang tahun ke-25 (Rp2,1 miliar), Jeep Rubicon tahun 2022 saat ulang tahun ke-27, serta cincin senilai Rp70–80 juta pada tahun 2021. 

"Sumber dana untuk semua hadiah itu adalah dari pokir," ungkap Fujika secara terbuka saat ditanya oleh jaksa.
 
Fujika mengungkap bahwa pendapatan bulanan Kusnadi yang diketahuinya hanya Rp50 juta. 

Sementara cicilan bulanan suaminya mencapai Rp250 juta tanpa termasuk gaji karyawan dan keperluan rumah tangga. 

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Meskipun Kusnadi mengaku memiliki tambang pasir dan peternakan, Fujika mengakui mengetahui bahwa dana pokir digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
 
Seluruh aset yang diterima Fujika telah dirampas oleh KPK. 

Dalam perkara ini, empat terdakwa termasuk Hasanuddin (anggota DPRD Jatim) dan Jodi Pradana Putra (pihak swasta), didakwa menyetor ijon fee total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi.

Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi dan anggota DPRD Hasanuddin. 

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek.

Dalam perkara ini, Kusnadi telah ditetapkan tersangka. 

Namun, pada 16 Desember 2025 lalu, Kusnadi meninggal dunia akibat penyakit limfoma. Ia wafat pada usia 67 tahun.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.