Rabu, 22 Jul 2026 17:02 WIB

Ancam Segel Peleburan Emas di Benowo, Pemkot Beri Deadline hingga 10 Juni

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 27 Mei 2025 15:40 WIB
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya memberi peringatan keras kepada PT Suka Jadi Logam, yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di kawasan pemukiman warga Kandangan, Benowo.

 

Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

Setelah tiga kali dilayangkan teguran akibat bau menyengat dari aktivitas peleburan emas, Pemkot mengancam akan menyegel operasional perusahaan jika tidak ada perbaikan hingga 10 Juni 2025.

 

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyampaikan keluhan warga telah diterima sejak November 2024. Pihak kecamatan dan kelurahan langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.

 

“Pada 20 November, DLH turun ke lapangan untuk pengecekan dan memberi masukan teknis. Namun pada 8 April 2025, bau menyengat kembali muncul. Kami kembali rapat di tingkat kelurahan dan menyurati perusahaan,” ujar Denny usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (27/5/2025).

 

Denny menjelaskan, PT Suka Jadi Logam telah menerima tiga kali surat peringatan dari kecamatan. Surat tersebut meminta perusahaan menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau tak sedap dan segera memenuhi syarat lingkungan sebagaimana rekomendasi DLH.

 

“Situasinya sudah darurat, kami minta segera dipenuhi. Saat ini DLH, DPRKPP, dan DPM-PTSP masih mengkaji,” ujarnya.

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan

 

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin, Denny menegaskan bahwa hal itu belum cukup. Kajian teknis dari tim Pemkot, termasuk uji emisi dan kesesuaian lokasi, menjadi penentu kelanjutan operasional perusahaan.

 

“Hari ini tim gabungan dari berbagai dinas melakukan pengujian di lokasi PT Suka Jadi dan sekitarnya. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran udara seperti yang dikeluhkan warga,” jelasnya.

 

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal

Denny menyebut keberadaan pabrik di tengah permukiman memperparah dampak pencemaran. Warga mengalami sesak napas, batuk, dan iritasi akibat bau menyengat dari proses peleburan logam.

 

Saat ini, perusahaan sedang dalam proses melengkapi syarat teknis yang diminta Pemkot. Namun jika hingga batas waktu 10 Juni tidak ada pemenuhan, penyegelan oleh Satpol PP akan dilakukan pada 12 Juni 2025.

 

“Langkah ini tidak bisa ditawar-tawar. Pemkot harus tegas karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.