selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya memberi peringatan keras kepada PT Suka Jadi Logam, yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di kawasan pemukiman warga Kandangan, Benowo.
Baca Juga: Tak Hadir dalam Hearing DPRD, PT Suka Jadi Logam Terancam Disegel
Setelah tiga kali dilayangkan teguran akibat bau menyengat dari aktivitas peleburan emas, Pemkot mengancam akan menyegel operasional perusahaan jika tidak ada perbaikan hingga 10 Juni 2025.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyampaikan keluhan warga telah diterima sejak November 2024. Pihak kecamatan dan kelurahan langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
“Pada 20 November, DLH turun ke lapangan untuk pengecekan dan memberi masukan teknis. Namun pada 8 April 2025, bau menyengat kembali muncul. Kami kembali rapat di tingkat kelurahan dan menyurati perusahaan,” ujar Denny usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Denny menjelaskan, PT Suka Jadi Logam telah menerima tiga kali surat peringatan dari kecamatan. Surat tersebut meminta perusahaan menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau tak sedap dan segera memenuhi syarat lingkungan sebagaimana rekomendasi DLH.
“Situasinya sudah darurat, kami minta segera dipenuhi. Saat ini DLH, DPRKPP, dan DPM-PTSP masih mengkaji,” ujarnya.
Baca Juga: Eri Irawan Desak DLH Jatim Periksa Izin Peleburan Emas di Kandangan
Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin, Denny menegaskan bahwa hal itu belum cukup. Kajian teknis dari tim Pemkot, termasuk uji emisi dan kesesuaian lokasi, menjadi penentu kelanjutan operasional perusahaan.
“Hari ini tim gabungan dari berbagai dinas melakukan pengujian di lokasi PT Suka Jadi dan sekitarnya. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran udara seperti yang dikeluhkan warga,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Peleburan Emas di Kandangan Langgar Ketentuan Uji Udara
Denny menyebut keberadaan pabrik di tengah permukiman memperparah dampak pencemaran. Warga mengalami sesak napas, batuk, dan iritasi akibat bau menyengat dari proses peleburan logam.
Saat ini, perusahaan sedang dalam proses melengkapi syarat teknis yang diminta Pemkot. Namun jika hingga batas waktu 10 Juni tidak ada pemenuhan, penyegelan oleh Satpol PP akan dilakukan pada 12 Juni 2025.
“Langkah ini tidak bisa ditawar-tawar. Pemkot harus tegas karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Editor : Ading