Jumat, 23 Okt 2026 05:15 WIB

Ancam Segel Peleburan Emas di Benowo, Pemkot Beri Deadline hingga 10 Juni

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 27 Mei 2025 15:40 WIB
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya memberi peringatan keras kepada PT Suka Jadi Logam, yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di kawasan pemukiman warga Kandangan, Benowo.

 

Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

Setelah tiga kali dilayangkan teguran akibat bau menyengat dari aktivitas peleburan emas, Pemkot mengancam akan menyegel operasional perusahaan jika tidak ada perbaikan hingga 10 Juni 2025.

 

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyampaikan keluhan warga telah diterima sejak November 2024. Pihak kecamatan dan kelurahan langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.

 

“Pada 20 November, DLH turun ke lapangan untuk pengecekan dan memberi masukan teknis. Namun pada 8 April 2025, bau menyengat kembali muncul. Kami kembali rapat di tingkat kelurahan dan menyurati perusahaan,” ujar Denny usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (27/5/2025).

 

Denny menjelaskan, PT Suka Jadi Logam telah menerima tiga kali surat peringatan dari kecamatan. Surat tersebut meminta perusahaan menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau tak sedap dan segera memenuhi syarat lingkungan sebagaimana rekomendasi DLH.

 

“Situasinya sudah darurat, kami minta segera dipenuhi. Saat ini DLH, DPRKPP, dan DPM-PTSP masih mengkaji,” ujarnya.

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan

 

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin, Denny menegaskan bahwa hal itu belum cukup. Kajian teknis dari tim Pemkot, termasuk uji emisi dan kesesuaian lokasi, menjadi penentu kelanjutan operasional perusahaan.

 

“Hari ini tim gabungan dari berbagai dinas melakukan pengujian di lokasi PT Suka Jadi dan sekitarnya. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran udara seperti yang dikeluhkan warga,” jelasnya.

 

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal

Denny menyebut keberadaan pabrik di tengah permukiman memperparah dampak pencemaran. Warga mengalami sesak napas, batuk, dan iritasi akibat bau menyengat dari proses peleburan logam.

 

Saat ini, perusahaan sedang dalam proses melengkapi syarat teknis yang diminta Pemkot. Namun jika hingga batas waktu 10 Juni tidak ada pemenuhan, penyegelan oleh Satpol PP akan dilakukan pada 12 Juni 2025.

 

“Langkah ini tidak bisa ditawar-tawar. Pemkot harus tegas karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.