Senin, 02 Feb 2026 06:10 WIB

Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 18 Sep 2025 09:43 WIB
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto

selalu.id – Polemik aktivitas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo kembali disorot DPRD Surabaya, usai warga mengeluhkan bau menyengat dari dugaan produksi pabrik peleburan emas tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menegaskan bahwa persoalan utama yang harus diselesaikan Pemkot adalah penentuan klasifikasi usaha PT SJL.

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

“Yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah klasifikasinya. Apakah industri kerajinan ataukah sudah menjadi industri pabrik? Karena dari situ nanti izin dan persyaratan perizinannya akan berbeda,” kata Herlina usai hearing, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, izin yang diterbitkan Pemkot selama ini adalah untuk industri kerajinan dengan luas maksimal 340 meter persegi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan usaha PT SJL sudah lebih dari 1.000 meter persegi.

“Nah kami minta dinas memastikan, apakah luasan itu dihitung dari tanah atau bangunan. Kalau memang sudah seribu sekian meter, ini perlu diluruskan,” tegas politisi Demokrat tersebut.

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

Herlina menilai, jika PT SJL masih tergolong industri kerajinan, maka operasionalnya tidak melanggar aturan. Namun jika sudah berkembang menjadi pabrik, maka keberadaannya di kawasan perdagangan dan jasa jelas tidak diperbolehkan.

“Kalau pabrik, mutlak harus berada di kawasan industri. Tidak boleh dekat pemukiman,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

Meski begitu, ia menekankan bahwa DPRD tidak dalam posisi berpihak hanya pada warga atau industri. “Keduanya harus sama-sama dilindungi. Warga dengan hak atas kesehatan dan keselamatan, dan industri dengan kepastian iklim usaha yang sehat,” katanya.

Herlina juga menyoroti uji emisi yang dinilai masih bersifat sementara. “Uji emisi dilakukan secara random, bisa jadi tidak di jam-jam yang dikeluhkan warga. Jadi sekali lagi, penentuan klasifikasi ini jadi hulunya. Setelah itu baru bisa ditarik ke perizinan, limbah, dan lain-lain,” jelasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.