Senin, 19 Mei 2025 06:13 WIB

Lebih 30 Kasus Ijazah Ditahan, Wali Kota Eri Ancam Tindak Perusahaan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Apr 2025 09:06 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan terhadap karyawannya. Dalam pernyataan tegas di ruang sidang Wali Kota, Rabu (16/4/2025), Eri meminta agar tidak ada lagi perusahaan di Surabaya yang melakukan praktik tersebut.

 

Baca Juga: Sinergi Digital Nasional Dimulai dari Surabaya, Wali Kota Eri Fokus Efisiensi APBD

Menurutnya, penahanan ijazah merugikan pekerja dan bisa mencoreng citra Kota Pahlawan. Karena itu, ia mendesak perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan untuk segera mengembalikannya.

 

“Silakan berinvestasi dan berusaha di Surabaya, tapi jangan sampai menciptakan kegaduhan atau merusak nama baik kota ini. Semua pelaku usaha wajib menjaga iklim investasi dan mematuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.

 

Eri menegaskan, penahanan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang melarang ijazah dijadikan jaminan kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

 

“Kami akan bentuk tiga posko pengaduan dan siapkan advokat untuk mendampingi pekerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan menahan ijazah,” tegasnya.

 

Sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), Eri mengungkapkan bahwa lebih dari 30 pekerja di Surabaya menjadi korban praktik ini.

 

Baca Juga: Sowan ke Eri Cahyadi, Kaesang Singgung Soal Ijazah: Sudah Ditangani Pak Wali

Ia mengimbau pekerja untuk segera melapor jika mengalami hal serupa. “Tolong sampaikan ke Pemkot jika ada masalah. Akan kami bantu selesaikan tanpa membuat kegaduhan,” tambahnya.

 

Eri juga menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya. Jika ditemukan perusahaan tanpa izin, Pemkot tak segan bertindak tegas.

 

“Periksa semua perusahaan, pastikan mereka memiliki izin. Kalau tidak, berarti ada permainan yang harus ditindak,” tegasnya.

 

Baca Juga: Buntut Kasus Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Evaluasi Perizinan Perusahaan Nakal

Sementara itu, Kadisperinaker Achmad Zaini menyatakan pihaknya segera menuntaskan persoalan ini. Disperinaker juga menjalin kerja sama dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur.

 

Zaini mencontohkan kasus penahanan ijazah yang menimpa seorang pekerja bernama Nila. Dalam kasus itu, pihaknya menggandeng Disnaker provinsi karena memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan.

 

“Kami sampaikan laporan ke provinsi karena mereka berhak mengeluarkan nota pemeriksaan yang wajib dipatuhi,” jelasnya.

 

Editor : Ading