selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC) yang diketahui menjual produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.
Baca Juga: Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Surabaya diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi tersebut.
“Setelah ramai di media sosial, kami langsung bergerak. Surabaya punya Perda yang secara tegas mengatur peredaran minuman beralkohol, termasuk produk seperti es krim,” ujar Eri, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, aturan tersebut mencakup aspek perizinan, tata cara penjualan (baik langsung maupun konsumsi di tempat), serta klasifikasi produk berdasarkan kadar alkoholnya.
“Aturan ini dibuat karena ada pertimbangan kesehatan, sosial, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Maka itu, tidak bisa sembarangan menjual produk mengandung alkohol,” lanjutnya.
Eri menambahkan, regulasi daerah tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengawasan peredaran alkohol. Dalam kasus ini, gerai es krim yang bersangkutan terbukti tidak memiliki izin resmi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah langsung diterjunkan ke lokasi. Petugas menyegel gerai dan mengamankan beberapa produk untuk keperluan uji laboratorium.
“Ini adalah langkah tegas yang harus kami ambil. Perda menjadi dasar hukum penyegelan dan pengamanan produk,” tegas Eri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Baca Juga: Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa
“Kalau ada yang melihat penjualan alkohol ilegal, segera laporkan. Surabaya adalah rumah kita bersama, mari kita jaga bareng-bareng,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa gerai es krim tersebut hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang ada hanya perizinan NIB saja, Mbak,” kata Dewi saat dihubungi selalu.id, Senin (7/4/2025).
Dinkopdag telah mengambil sampel produk es krim yang diduga mengandung alkohol untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Untuk produk yang mengandung 40 persen alkohol, kemarin sudah kami ambil sampelnya untuk diuji di Labkesda,” jelasnya.
Baca Juga: BPOM Surabaya: Es Krim di PTC Terbukti Mengandung 3,35 Persen Alkohol
Saat ini, Dinkopdag masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti mengandung alkohol, maka gerai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak memiliki perizinan untuk penjualan minuman beralkohol, yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Dewi.
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa gerai es krim yang viral tersebut berada di dalam Mal PTC. Ia juga memastikan bahwa pihak tenant tidak memiliki izin resmi.
“Tidak ada izin. Kami tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim,” ujar Sutandi saat dihubungi selalu.id.
Editor : Ading