Selasa, 03 Feb 2026 06:17 WIB

Wali Kota Eri: Es Krim Beralkohol di PTC Langgar Perda, Tak Kantongi Izin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Apr 2025 12:48 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC) yang diketahui menjual produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.

 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Tepi Sungai Tak Digunakan untuk Bangunan dan Lahan Parkir

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Surabaya diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi tersebut.

 

“Setelah ramai di media sosial, kami langsung bergerak. Surabaya punya Perda yang secara tegas mengatur peredaran minuman beralkohol, termasuk produk seperti es krim,” ujar Eri, Selasa (8/4/2025).

 

Ia menjelaskan, aturan tersebut mencakup aspek perizinan, tata cara penjualan (baik langsung maupun konsumsi di tempat), serta klasifikasi produk berdasarkan kadar alkoholnya.

 

“Aturan ini dibuat karena ada pertimbangan kesehatan, sosial, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Maka itu, tidak bisa sembarangan menjual produk mengandung alkohol,” lanjutnya.

 

Eri menambahkan, regulasi daerah tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengawasan peredaran alkohol. Dalam kasus ini, gerai es krim yang bersangkutan terbukti tidak memiliki izin resmi.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah langsung diterjunkan ke lokasi. Petugas menyegel gerai dan mengamankan beberapa produk untuk keperluan uji laboratorium.

 

“Ini adalah langkah tegas yang harus kami ambil. Perda menjadi dasar hukum penyegelan dan pengamanan produk,” tegas Eri.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.

 

Baca Juga: Anak Pejabat Dapat UKT Rp15 Juta, Program Beasiswa Pemuda Tangguh Kota Surabaya Disorot

“Kalau ada yang melihat penjualan alkohol ilegal, segera laporkan. Surabaya adalah rumah kita bersama, mari kita jaga bareng-bareng,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa gerai es krim tersebut hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

“Yang ada hanya perizinan NIB saja, Mbak,” kata Dewi saat dihubungi selalu.id, Senin (7/4/2025).

 

Dinkopdag telah mengambil sampel produk es krim yang diduga mengandung alkohol untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

 

“Untuk produk yang mengandung 40 persen alkohol, kemarin sudah kami ambil sampelnya untuk diuji di Labkesda,” jelasnya.

Baca Juga: Sambil Ingatkan Ancaman Provokasi, Eri–Armuji Pamer Kekompakan

 

Saat ini, Dinkopdag masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti mengandung alkohol, maka gerai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Tidak memiliki perizinan untuk penjualan minuman beralkohol, yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Dewi.

 

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa gerai es krim yang viral tersebut berada di dalam Mal PTC. Ia juga memastikan bahwa pihak tenant tidak memiliki izin resmi.

 

“Tidak ada izin. Kami tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim,” ujar Sutandi saat dihubungi selalu.id.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.