Senin, 28 Apr 2025 12:51 WIB

Sumbang 60,21 Persen dari PAD, Pajak Daerah jadi Tulang Punggung APBD Surabaya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 16 Mar 2025 13:08 WIB

Selalu.id - Pajak daerah kembali menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Kota Surabaya. Pada tahun 2024, penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp 6,114 triliun atau menyumbang 60,21 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan total realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 10,034 triliun, peran pajak daerah semakin krusial dalam membiayai pembangunan kota.

Baca Juga: Rencana Proyek RSUD Selatan Belum Matang, DPRD Dorong Anggaran untuk RSUD BDH

Memasuki tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 7,307 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa capaian pajak hingga pertengahan Maret 2025 berjalan sesuai harapan, meskipun masih ada sektor yang perlu dioptimalkan.

“Insyaallah dalam dua bulan terakhir ini, pencapaian pajak mendekati sempurna. Meski masih ada beberapa sektor yang harus digenjot, kami terus mengupayakan berbagai kanal pembayaran untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” ujar Febrina, Minggu (15/3/2025).

Salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat penerimaan pajak adalah mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal. 

Meski jatuh tempo pembayaran PBB masih pada Mei 2025, Pemkot Surabaya mengapresiasi masyarakat yang lebih dulu melunasi kewajibannya.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang membayar pajak lebih cepat karena ini membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan,” kata Febrina.

Selain PBB, pajak dari sektor hotel dan restoran juga menjadi perhatian utama. Febrina menjelaskan bahwa periode 12-13 Maret merupakan masa pembayaran pajak untuk transaksi Februari 2025.

Baca Juga: APBD Surabaya Hanya Rp 12,3 Triliun, Wali Kota Eri Cahyadi Sambat

“Beberapa hotel dan restoran mengalami peningkatan jumlah tamu di Februari, sehingga pajak dari sektor ini baru terlihat dalam beberapa hari terakhir. Kami optimis ini akan membantu menutup target penerimaan pajak di bulan Maret,” jelasnya.

Bapenda Surabaya juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Febrina menegaskan bahwa pajak bersifat wajib sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Dari pajak inilah pembangunan Kota Surabaya dibiayai, mulai dari infrastruktur, penerangan jalan, hingga penanggulangan banjir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak yang dapat terjadi jika pajak tidak dibayarkan, seperti terganggunya layanan publik, termasuk kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berpotensi meningkatkan risiko kriminalitas.

“Kita bisa melihat bagaimana Surabaya semakin berkembang, banjir berkurang, dan fasilitas umum lebih baik. Semua itu dibiayai dari pajak. Jika pajak tidak dibayar, dampaknya bisa sangat besar,” tambahnya.

Baca Juga: Skala Prioritas, jadi Tema Pidato Perdana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Besok

Pada tahun 2025, pajak daerah ditargetkan menjadi penyumbang terbesar bagi APBD Kota Surabaya, dengan kontribusi sekitar 60,21 persen dari PAD. Dari total target pajak daerah Rp7,307 triliun, sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar, masing-masing dengan nilai sekitar Rp1,6 triliun. Pajak dari sektor restoran dan hotel juga memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan daerah.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak, Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial.

“Kami tidak kaku dalam menghadapi kendala wajib pajak. Jika ada kesulitan, silakan datang ke Bapenda, kami siap mencari solusi terbaik,” pungkas Febrina.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan daerah Kota Surabaya pada tahun 2024 mencapai Rp 10,034 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 6,114 triliun berasal dari PAD, sedangkan Rp 3,920 triliun berasal dari pendapatan transfer.

Editor : Yasin