selalu.id – Efisiensi anggaran daerah yang mencapai Rp50,59 triliun yang terjadi akibat kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berpotensi memberikan dampak besar terhadap pelayanan publik di berbagai daerah, termasuk Surabaya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmati, menilai bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menata keuangan negara, pemerintah kota harus bersiap menghadapi kemungkinan berkurangnya dana transfer dari pusat.
Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Minta Target PAD Harus Realistis, Tak Andalkan Utang
“Di tengah efisiensi anggaran yang didasarkan pada Inpres 1 Tahun 2025, Surabaya harus menyiapkan strategi yang matang. Sebab, dari Rp50,59 triliun dana transfer pusat yang diefisienkan, Surabaya juga sangat mungkin terdampak,” ujar Aning, kepada selalu.id, Kamis (13/2/2025).
Meski berpotensi terdampak, Aning menilai Surabaya masih memiliki keunggulan dibandingkan daerah lain karena kapasitas fiskalnya yang lebih besar.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Ketua Fraksi PDIP Dorong Polri Transparan dan Dicintai Masyarakat
Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkot diharapkan tetap dapat mendukung program-program prioritas.
“Efisiensi anggaran ini seharusnya tidak mengganggu pelayanan publik. Justru, hasil penghematan anggaran ini harus dialihkan ke program strategis seperti penguatan ketahanan pangan, pengendalian banjir, serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran,” tegasnya.
Baca Juga: Cak YeBe: Lawan Jukir Liar Perlu Sistem, Jangan Bebani Warga
Namun, lebih lanjut Politisi PKS itu mengingatkan bahwa jika efisiensi anggaran dilakukan tanpa perencanaan yang matang, bisa berdampak buruk terhadap kualitas layanan bagi masyarakat.
“Jangan sampai efisiensi ini justru menurunkan kualitas pelayanan publik akibat proses rasionalisasi yang tidak tepat,” pungkasnya.
Editor : Ading