selalu.id – Seorang wanita bernama Maria, warga Surabaya, menjadi korban penipuan oleh mantan penghuni indekosnya sendiri bernama Tri Ratna Dewi.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan UMKM, Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline
Bermula dari niat baik membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), Tri justru memanfaatkan kepercayaan Maria hingga berhasil menguasai properti miliknya.
Maria menceritakan kasus ini bermula pada 2017 ketika Tri Ratna Dewi menyewa kamar kos di rumah Maria di Jalan Tenggilis Lama III-B/56, Surabaya.
Ia menawarkan kerjasama bisnis laundry dengan dalih bahwa rumah Maria bisa dikembangkan menjadi tiga ruko. Karena IMB belum ada, Tri menawarkan bantuan untuk mengurusnya.
“Tahun 2017, dia ngajak usaha laundrybbersama. Nah, karena itu belum ada IMB-nya, dia nawarkan diri bahwa bantu ngurus IMB. Terus, dia sering main di sini, di sini tempat tinggal (nyewa kos),” kata Maria, kepada selalu.id, Rabu (12/2/2025).
Untuk mewujudkan rencana ini, Tri menyarankan agar Maria mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin dengan jaminan SK pensiun.
Setelah dana cair pada 2018, renovasi pun dilakukan, dan Maria pindah ke rumah belakang. Namun, setelah pindah, Tri kembali meyakinkan Maria agar memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi tiga bagian, sesuai jumlah ruko yang dibangun.
Maria setuju karena berpikir hal itu akan mempermudah jual beli atau penyewaan ruko di kemudian hari.
Dengan perantara seorang pegawai PPAT bernama Permadi yang dikenalkan oleh Tri Maria menyerahkan SHM miliknya untuk diproses. Ia hanya mendapatkan tanda terima sebagai bukti.
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!
Namun, setelah sertifikat diserahkan, Tri Ratna Dewi menghilang tanpa kabar. Maria baru mengetahui perkembangan kasus ini pada 2021, ketika Tri tiba-tiba muncul dan mengklaim bahwa SHM sudah dipecah, dan dua sertifikat telah dibeli oleh Permadi.
Merasa ada kejanggalan, Maria menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terkejut saat mengetahui bahwa ternyata ada proses hibah yang mengalihkan kepemilikan rumahnya ke Tri Ratna Dewi.
“Saya tidak pernah merasa menghibahkan rumah saya ke dia. Tapi tiba-tiba ada dokumen hibah. Saya hanya berniat memecah sertifikat, bukan menyerahkannya ke orang lain,” ujar Maria.
Namun, gugatan Maria di PTUN ditolak hingga tingkat kasasi. Ia kemudian berusaha meminta salinan dokumen dari PPAT yang menangani transaksi tersebut, tetapi tidak diberikan.
Langkah berikutnya, Maria melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Tri Ratna Dewi bahkan telah membuka rekening bank atas nama Maria tanpa sepengetahuannya, serta menggunakan buku tabungan dan ATM tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya
Kasus ini semakin rumit ketika Maria mengetahui bahwa satu dari tiga ruko yang dibangun sudah dikuasai oleh Permadi dan telah dijual.
Ia juga baru sadar bahwa dokumen yang ia tandatangani di rumah bukanlah formulir perizinan IMB, melainkan Akta Jual Beli (AJB) yang mengalihkan kepemilikan rumahnya ke Tri Ratna Dewi.
“Saya baru tahu setelah ada pihak bank yang datang ke rumah untuk menagih cicilan yang macet. Saya kaget karena ternyata ada AJB antara saya dan Tri yang dibuat tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Maria.
Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak kepolisian mulai menindaklanjuti laporan Maria dengan lebih serius. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya.
Editor : Ading