Jumat, 05 Jun 2026 04:56 WIB

Tipu Pemilik Rumah, Penghuni Kos di Surabaya Ubah Kepemilikan, Begini Kronologinya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Feb 2025 16:57 WIB
Maria dan aset ruko miliknyw
Maria dan aset ruko miliknyw

selalu.id – Seorang wanita bernama Maria, warga Surabaya, menjadi korban penipuan oleh mantan penghuni indekosnya sendiri bernama Tri Ratna Dewi. 

 

Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar

Bermula dari niat baik membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), Tri justru memanfaatkan kepercayaan Maria hingga berhasil menguasai properti miliknya.

 

Maria menceritakan kasus ini bermula pada 2017 ketika Tri Ratna Dewi menyewa kamar kos di rumah Maria di Jalan Tenggilis Lama III-B/56, Surabaya. 

 

Ia menawarkan kerjasama bisnis laundry dengan dalih bahwa rumah Maria bisa dikembangkan menjadi tiga ruko. Karena IMB belum ada, Tri menawarkan bantuan untuk mengurusnya.

 

“Tahun 2017, dia ngajak usaha laundrybbersama. Nah, karena itu belum ada IMB-nya, dia nawarkan diri bahwa bantu ngurus IMB. Terus, dia sering main di sini, di sini tempat tinggal (nyewa kos),” kata Maria, kepada selalu.id, Rabu (12/2/2025).

 

Untuk mewujudkan rencana ini, Tri menyarankan agar Maria mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin dengan jaminan SK pensiun. 

 

Setelah dana cair pada 2018, renovasi pun dilakukan, dan Maria pindah ke rumah belakang. Namun, setelah pindah, Tri kembali meyakinkan Maria agar memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi tiga bagian, sesuai jumlah ruko yang dibangun.

 

Maria setuju karena berpikir hal itu akan mempermudah jual beli atau penyewaan ruko di kemudian hari. 

 

Dengan perantara seorang pegawai PPAT bernama Permadi yang dikenalkan oleh Tri Maria menyerahkan SHM miliknya untuk diproses. Ia hanya mendapatkan tanda terima sebagai bukti.

 

Baca Juga: Waspada Kejahatan Layanan OTP, Begini Cara Mulus Pelaku Tipu Korban

Namun, setelah sertifikat diserahkan, Tri Ratna Dewi menghilang tanpa kabar. Maria baru mengetahui perkembangan kasus ini pada 2021, ketika Tri tiba-tiba muncul dan mengklaim bahwa SHM sudah dipecah, dan dua sertifikat telah dibeli oleh Permadi.

 

Merasa ada kejanggalan, Maria menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terkejut saat mengetahui bahwa ternyata ada proses hibah yang mengalihkan kepemilikan rumahnya ke Tri Ratna Dewi.

 

“Saya tidak pernah merasa menghibahkan rumah saya ke dia. Tapi tiba-tiba ada dokumen hibah. Saya hanya berniat memecah sertifikat, bukan menyerahkannya ke orang lain,” ujar Maria.

 

Namun, gugatan Maria di PTUN ditolak hingga tingkat kasasi. Ia kemudian berusaha meminta salinan dokumen dari PPAT yang menangani transaksi tersebut, tetapi tidak diberikan.

 

Langkah berikutnya, Maria melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Tri Ratna Dewi bahkan telah membuka rekening bank atas nama Maria tanpa sepengetahuannya, serta menggunakan buku tabungan dan ATM tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Baca Juga: Perselisihan Bisnis Vanili di Surabaya Memanas, Berujung Saling Lapor

 

Kasus ini semakin rumit ketika Maria mengetahui bahwa satu dari tiga ruko yang dibangun sudah dikuasai oleh Permadi dan telah dijual. 

 

Ia juga baru sadar bahwa dokumen yang ia tandatangani di rumah bukanlah formulir perizinan IMB, melainkan Akta Jual Beli (AJB) yang mengalihkan kepemilikan rumahnya ke Tri Ratna Dewi.

 

“Saya baru tahu setelah ada pihak bank yang datang ke rumah untuk menagih cicilan yang macet. Saya kaget karena ternyata ada AJB antara saya dan Tri yang dibuat tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Maria.

 

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak kepolisian mulai menindaklanjuti laporan Maria dengan lebih serius. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.