Kamis, 27 Mar 2025 10:44 WIB

Gunakan Aset Pemkot Tanpa Izin, Puluhan Bangunan Liar di Kenjeran Digusur

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 06 Jan 2025 17:37 WIB
Penggusuran aset Pemkot di Kenjeran

Penggusuran aset Pemkot di Kenjeran

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id - Sebanyak 60 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Gang XII A ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Minggu (5/1/2025).

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP, Mudita Dhira, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan 100 personel. Ia juga menyebut, penertiban bangunan liar dilakukan karena pemanfaatan ilegal lahan tersebut oleh warga untuk tempat tinggal, usaha, dan lahan parkir.

Baca Juga: Aset Tanah Seluas 2.870 Meter di Jalan Bung Tomo Dikembalikan ke Pemkot Surabaya

“Penertiban dilakukan di lahan aset milik Pemkot Surabaya. Warga memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai keperluan tanpa izin resmi,” jelas Mudita, Senin (6/1/2025).

Mudita menjelaskan, bahwa aset Pemkot di lokasi tersebut memiliki luas sekitar 4.424 meter persegi di Gang XII dan 720 meter persegi di Gang XII A.

Baca Juga: Selidiki Peran PT KAI, DPRD Jatim Kawal Kasus Penertiban Aset di Jalan Penataran

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan sosialisasi serta tiga kali peringatan resmi kepada warga.

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Mudita menegaskan, pihaknya juga melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bikin Macet, Bangunan Liar di Bawah Jembatan Layang Tambak Mayor Surabaya Ditertibkan

“Kami targetkan kegiatan ini selesai dalam dua hari dan selanjutnya aset akan diserahkan kepada BPKAD untuk pengelolaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Tambak Wedi, Matlila, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan secara merata tanpa pandang bulu. “Kami tidak tebang pilih, semua bangunan liar ditertibkan sesuai kesepakatan warga bersama RT dan RW,” ujar Matlila.

Editor : Ading