Jumat, 04 Sep 2026 18:07 WIB

Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 20 Jan 2026 10:26 WIB
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

selalu.id – DPRD Surabaya menyoroti sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya. Pasalnya, meski telah menang hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, tanah milik warga bernama Mansur Cipto masih diblokir dan diklaim sebagai aset pemerintah kota.

Di tengah klaim tersebut, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi itu tetap dibebankan kepada pemilik sah. Akibatnya, sejak 2006 hingga saat ini, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tercatat mencapai sekitar Rp280 juta.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Persoalan ini mencuat dalam hearing DPRD Kota Surabaya yang membahas sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya, Senin (19/1/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan, Mansur Cipto telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 153 sejak 2001. Namun saat hendak mengurus proses waris pada 2006, Badan Pertanahan Nasional melakukan pemblokiran dengan alasan tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah.

“Secara fakta hukum, warga ini sudah menang di semua tahapan. Mulai dari BPN, banding, kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung. Permohonan Pemkot sudah ditolak, tapi pemblokiran masih terus dilakukan,” ujar Yona.

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya masih berpegang pada kebijakan lama tahun 2002 sebagai dasar klaim aset, meskipun kebijakan tersebut telah dikalahkan oleh putusan pengadilan.

“Kami mempertanyakan sikap ini. Kalau memang kalah di MA, seharusnya pemerintah tunduk pada putusan hukum. Jangan sampai kebijakan administratif justru mengalahkan putusan pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

DPRD juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang tetap dibebankan kepada Mansur Cipto, meski tanah tersebut diklaim sebagai aset pemerintah.

“Ini yang paling ironis. Haknya dibatasi, tanahnya diblokir, bahkan akses fisiknya tertutup. Tapi kewajiban pajaknya tetap dibebankan ke warga. Tunggakan PBB sekarang sudah sekitar Rp280 juta,” kata Yona.

Selain aspek hukum, DPRD turut menyoroti kondisi pemilik lahan yang kini berusia 91 tahun dan disebut dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.

Baca Juga: Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

“Jangan sampai negara justru menyakiti warganya sendiri. Ini bukan sengketa biasa. Ada aspek kemanusiaan yang harus dilihat,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya akan menjadwalkan ulang hearing dengan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperoleh penjelasan hukum terkait dasar klaim Pemerintah Kota Surabaya.

DPRD juga meminta seluruh ahli waris hadir untuk memaparkan kronologi perolehan tanah secara terbuka, serta akan meminta klarifikasi dari Satuan Tugas Anti Mafia Tanah guna mencegah adanya klaim sepihak yang berpotensi merugikan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.