Kamis, 22 Okt 2026 04:54 WIB

Izin Kebun Binatang Surabaya Terancam Dicabut Terkait Kematian Dumbo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 27 Des 2021 17:47 WIB
Hearing tekait kematian Dumbo di DPRD Surabaya.
Hearing tekait kematian Dumbo di DPRD Surabaya.

selalu.id - Kematian Dumbo, anak gajah berusia 2,5 tahun membuat izin Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya terancam dicabut. Hal ini terungkap saat hearing di DPRD Surabaya, Senin (27/12/2021).

Kepala Bidang (Kabid) KSDA Wilayah II BKSDA Jatim, Wiwied Widodo mengatakan bahwa kewajiban yang dilanggar adalah menginformasikan sesegera mungkin terkait hal-hal yang telah atau sedang terjadi di balai konservasi tersebut. Untuk kasus Gajah Dumbo, kata dia, KBS baru memberi informasi pada BKSDA setelah terjadi kematian.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Baca Juga: Dumbo, Gajah Koleksi Kebun Binatang Surabaya Mati

"Pertama, jadi 1 kewajiban lembaga konservasi menjalankan SOP utamanya terhadap laporan perkembangan satwa. Pelanggarannya karena terlambat memberikan informasi, bukan melanggar SOP (Standard Operation Procedure)," tutur Wiwied ketika hadir di hearing dengan pimpinan direksi KBS, di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (27/12/2021).

Wiwied menjelaskan, bahwa seharusnya KBS bisa melaporkan apa yang terjadi pada Gajah Dumbo ketika sakit. BKSDA disebut memiliki aplikasi (sehatsatli), aplikasi itu untuk laporan kondisi satwa dan wilayah konservasi.

"Tapi nggak perlu lewat aplikasi juga. Kalau nggak punya (aplikasi), kan bisa lewat telpon. By phone gitu," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, SOP dari BKSDA diantaranya berisi kegiatan penanganan satwa sakit. Termasuk catatan kondisi akut atau tidaknya kondisi penyakit. Ia meminta Keeper harus laporan.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Baca Juga: Kematian Dumbo Gajah Koleksi KBS Diduga Terserang Elephant Herpesvirus

"Dokter hewan mengurus manajemen. Kategori satwa dilindungi kan punya negara harus dilaporkan supaya ada penanganan lebih lanjut kalau ada kegiatan. Kemudian harusnya ada catatan soal penanganan satwa. Bukan sampai mati, beda dengan sampai mati baru dilaporkan," urai dia.

Untuk kasus kematian Gajah Dumbo, KBS baru melaporkan setelah kematian terjadi. Untuk itu, BKSDA mengirimkan surat teguran.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

"Ada surat teguran untuk perbaikan manajemen, khususnya pelaporan. Apapun yang terjadi harus dilaporkan. Kalo ndak pakai aplikasi, bila sakit, ya (lapor) via telpon aja. Kita bisa laporan ke pusat kalo ada indikasi dari keeper atau dokter seperti berat badan turun, lidah membiru, nggak mau makan. Itu kan bahaya," beber dia.

Saat ini, KBS telah menerima teguran pertama. Izin baru dicabut ketika mendapat teguran ketiga kali.

"Ini teguran pertama. Sanksinya ada 3 Kali. Maksimal pencabutan izin," pungkas dia. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).