Kamis, 04 Jun 2026 06:33 WIB

Masuk Jaringan Narkoba, Kiper PSHW dan Mantan Pemain Persela Lamongan Ditangkap

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Mei 2020 13:54 WIB

Surabaya (selalu.id) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, berhasil ungkap jaringan pengedar sabu sabu. Tersangka diduga dari lingkaran pemain sepakbola Indonesia.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menjelaskan, saat konferensi pers, hasil temuan dari 4 tersangka ini, para tersangka kenal saat keempatnya aktif di dunia persepakbolaan Nasional.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Madura, Sita 42,924 Gram Sabu

"Ada yang mantan wasit Liga 2, mantan pemain Persela Lamongan, bahkan ada Kiper dari PSHW yang masih aktif di sepakbola," ujar Arief, Senin (18/5/2020).

Keempat tersangka antara lain M. Choirun Nasirin (Buduran kab. Sidoarjo), Eko Susan Indarto (Kabupaten Lamongan), Novin Ardian (Kab. Kendal), Dedi A. Manik (Koja Kodya Jakarta Utara).

Keempat tersangka diamankan berurutan, dan ditangkap ditempat yang sama, di salah satu hotel daerah Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Keempatnya ditangkap saat mereka membuka kamar hotel dikawasan Sidoarjo. Sekitar Bandara Internasional Juanda," imbuhnya.

Sementara, Kepala BNNP Jatim Brigjend Bambang Priambodo, menjelaskan bahwa tersangka Nasirin, terindikasi melakukan penjualan di Daerah Sidoarjo.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan Tim Intelijen, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkotika disekitar Buduran-Sidoarjo. Tim intelijen melakukan pendalaman perihal informasi tersebut dan benar, diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan oleh Nasirin dengan area distribusi meliputi daerah sidoarjo dan sekitarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Nakorba Tingkat Kecamatan, 37,726 Gram Sabu Disita

Pada hari Minggu sekitar pukul 12.20 WIB, Nasirin terlihat menuju hotel S di Sedati Juanda, menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold nopol H 9314 AW, dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar.

Modus tersebut diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.

Selanjutnya tim Dakjar BNNP Jatim melakukan RPE dan mengamankan tsk serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine dibuktikan dg alat trunac sebanyak lebih kurang 5000gr, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen-Semarang.

Baca Juga: Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Selanjutnya para tersanhka dibawa menuju Mijen-Semarang dan di lokasi salah satu perumahan, tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Setelah dilakukan koord dg aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Dari keempat tersangka, dikenakan tindak pidana narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.