Jumat, 04 Sep 2026 23:15 WIB

Modus Alat Kontrasepsi, Jaringan Sabu ke Lapas Mojokerto Terungkap

selalu.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus penyuplai sabu yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan modus disimpan di dalam alat kontrasepsi lalu dimasukkan ke alat vital perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengatakan, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang telah dua kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas.

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

"Jaringan melibatkan pasangan suami-istri ini dua kali beraksi dengan modus istri menyembunyikan sabu di dalam vaginanya saat berkunjung ke suaminya menjadi narapidana," kata Arif, Jumat (2/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri Sandy Pratama (30) dan Reny Dwi Novitasari (25), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perantara Dwi Hertanto (40) warga Jetis, serta kurir Arif Tri Novianto (30) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi pertama jaringan ini terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Saat itu, Reny berhasil menyelundupkan 5 gram sabu untuk Sandy yang sedang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam vaginanya saat melewati pemeriksaan sebelum masuk ruang kunjungan.

Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Percobaan kedua dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, namun berhasil digagalkan petugas lapas. Petugas mencurigai gerak-gerik Reny dan menemukan sabu seberat 9,44 gram dengan modus yang sama.

Arif menjelaskan, sabu tersebut diperoleh Sandy melalui perantara Dwi yang membelinya dari Madura dengan harga Rp900 ribu per gram. Barang kemudian dikirim ke Sidoarjo dan dipotong oleh kurir Arif sebelum diserahkan kepada Reny.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti. Kurir Arif berhasil kami tangkap di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.