Modus Alat Kontrasepsi, Jaringan Sabu ke Lapas Mojokerto Terungkap
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 02 Jan 2026 16:50 WIB
selalu.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus penyuplai sabu yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan modus disimpan di dalam alat kontrasepsi lalu dimasukkan ke alat vital perempuan.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengatakan, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang telah dua kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas.
Baca Juga: Mengenal Sepatu Aveka, Pemenang Shopee Jagoan UMKM asal Mojokerto
"Jaringan melibatkan pasangan suami-istri ini dua kali beraksi dengan modus istri menyembunyikan sabu di dalam vaginanya saat berkunjung ke suaminya menjadi narapidana," kata Arif, Jumat (2/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri Sandy Pratama (30) dan Reny Dwi Novitasari (25), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perantara Dwi Hertanto (40) warga Jetis, serta kurir Arif Tri Novianto (30) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi pertama jaringan ini terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Saat itu, Reny berhasil menyelundupkan 5 gram sabu untuk Sandy yang sedang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam vaginanya saat melewati pemeriksaan sebelum masuk ruang kunjungan.
Baca Juga: Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto
Percobaan kedua dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, namun berhasil digagalkan petugas lapas. Petugas mencurigai gerak-gerik Reny dan menemukan sabu seberat 9,44 gram dengan modus yang sama.
Arif menjelaskan, sabu tersebut diperoleh Sandy melalui perantara Dwi yang membelinya dari Madura dengan harga Rp900 ribu per gram. Barang kemudian dikirim ke Sidoarjo dan dipotong oleh kurir Arif sebelum diserahkan kepada Reny.
Baca Juga: Sate 'Nggarai Tangi' di Pinggiran Sawah Mojokerto, Begini Khasiatnya untuk Pria Dewasa
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti. Kurir Arif berhasil kami tangkap di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11918-modus-alat-kontrasepsi-jaringan-sabu-ke-lapas-mojokerto-terungkap
