Senin, 20 Jul 2026 11:54 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu

Foto: Barang bukti hasil ungkap dua kasus Narkotika di Kota Pasuruan
Foto: Barang bukti hasil ungkap dua kasus Narkotika di Kota Pasuruan

selalu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram.

 

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Pengungkapan kasus pertama, yaitu peredaran ganja, dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20 tahun), warga Kabupaten Jombang, setelah menemukan ganja yang disimpan di jok sepeda motor miliknya.

 

"Kami melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, di mana ditemukan tambahan ganja beserta bijinya. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, pada Selasa (27/1/2026). 

 

Selain narkotika, pihaknya juga menyita 1 unit motor, handphone, dan barang bukti lainnya. Sementara itu, kasus peredaran sabu diungkapkan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

 

Tersangka berinisial SS (30 tahun), warga Kota Pasuruan, diambil dalam pengawasan setelah mengaku telah meranjau narkotika di beberapa lokasi. Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, 1 unit mobil, dan handphone sebagai barang bukti pendukung.

 

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

AKP Ronny Margas menjelaskan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," tambahnya.

 

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.