Kamis, 03 Sep 2026 13:39 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu

Foto: Barang bukti hasil ungkap dua kasus Narkotika di Kota Pasuruan
Foto: Barang bukti hasil ungkap dua kasus Narkotika di Kota Pasuruan

selalu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram.

 

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

Pengungkapan kasus pertama, yaitu peredaran ganja, dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20 tahun), warga Kabupaten Jombang, setelah menemukan ganja yang disimpan di jok sepeda motor miliknya.

 

"Kami melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, di mana ditemukan tambahan ganja beserta bijinya. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, pada Selasa (27/1/2026). 

 

Selain narkotika, pihaknya juga menyita 1 unit motor, handphone, dan barang bukti lainnya. Sementara itu, kasus peredaran sabu diungkapkan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 

Baca Juga: Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

 

Tersangka berinisial SS (30 tahun), warga Kota Pasuruan, diambil dalam pengawasan setelah mengaku telah meranjau narkotika di beberapa lokasi. Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, 1 unit mobil, dan handphone sebagai barang bukti pendukung.

 

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

AKP Ronny Margas menjelaskan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," tambahnya.

 

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.