Minggu, 01 Feb 2026 10:19 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu

Foto: Barang bukti hasil ungkap dua kasus Narkotika di Kota Pasuruan
Foto: Barang bukti hasil ungkap dua kasus Narkotika di Kota Pasuruan

selalu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram.

 

Baca Juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang

Pengungkapan kasus pertama, yaitu peredaran ganja, dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20 tahun), warga Kabupaten Jombang, setelah menemukan ganja yang disimpan di jok sepeda motor miliknya.

 

"Kami melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, di mana ditemukan tambahan ganja beserta bijinya. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, pada Selasa (27/1/2026). 

 

Selain narkotika, pihaknya juga menyita 1 unit motor, handphone, dan barang bukti lainnya. Sementara itu, kasus peredaran sabu diungkapkan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 

Baca Juga: Tren Pengungkapan Kasus Narkoba Jatim Naik 6,49 Persen Tahun 2025

 

Tersangka berinisial SS (30 tahun), warga Kota Pasuruan, diambil dalam pengawasan setelah mengaku telah meranjau narkotika di beberapa lokasi. Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, 1 unit mobil, dan handphone sebagai barang bukti pendukung.

 

Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari 40 Tersangka

AKP Ronny Margas menjelaskan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," tambahnya.

 

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Keberuntungan Disemua Bintang, Mulai Karier hingga Percintaan

Ramalan seputar keuangan, karier dan jodoh, seluruh zodiak untuk hari ini juga diulas lengkap oleh astrotalk. Cek segera.

DPC PDIP Magetan Buka Rekrutmen Anggota Baru, Sasar Generasi Muda

Menurut Diana Sasa, rekrutmen ini memberikan beragam pilihan jalur pengabdian melalui organisasi sayap dan badan partai yang ada.

Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

Hingga saat ini, petugas gabungan masih melakukan penanganan pohon tumbang dan mendata jumlah pasti rumah warga yang terdampak.

Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara

Mereka dikenal sebagai pasangan tajir yang kerap menghabiskan malam di pusat hiburan elit seperti Societeit Harmoni, tempat berkumpul kalangan bangsawan.

Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Juan Andres Guerrero-Saade dari SentinelOne menyebut kondisi ini sebagai "gunung es" yang luput dari perhatian industri AI global.

Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ning Ita berkomitmen untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, masyarakat, mitra Jepang, Rekosistem, serta sektor swasta.