Minggu, 19 Jul 2026 22:16 WIB

Viral Surat Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya Minta THR, DPRD Desak Evaluasi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Feb 2026 21:00 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Dok. Selalu.id).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Beredar surat dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Manukan Wetan Surabaya, viral di media sosial.

Mengetahui itu, pihak Kelurahan Manukan Wetan mengambil sikap. Mereka menerbitkan Surat Teguran Nomor 200.1.4.11/029/436.9.26.5/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Dalam surat yang ditujukan kepada Kholil selaku Ketua LPMK Kelurahan Manukan Wetan, itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 123 Tahun 2024, khususnya BAB XI Larangan dan Sanksi Pasal 66.

Poin pelanggaran yang dicantumkan dalam surat tersebut berbunyi: Melakukan penyebaran surat dalam bentuk pungutan liar yang sudah tersebar di medsos.

Dalam surat yang ditandatangani Lurah Manukan Wetan tersebut ditegaskan bahwa teguran pertama diberikan agar yang bersangkutan melaksanakan Perwali sesuai sistem kerja yang berlaku.

“Oleh karena itu, surat peringatan pertama ini diberikan dengan tujuan sebagai teguran agar dapat melaksanakan Peraturan Wali Kota sesuai sistem kerja yang telah berlaku,” isi kutipan dalam surat tersebut seperti dilihat selalu.id, Kamis (26/2/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta agar yang bersangkutan segera dievaluasi untuk menjaga marwah lembaga kemasyarakatan.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe itu mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Camat Tandes terkait persoalan tersebut.

“Barusan saya telepon Pak Febri, Camat Tandes, dan saya minta untuk yang bersangkutan dievaluasi agar tidak diposisikan sebagai Ketua LPMK. Dan Pak Camat siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Surat permintaan THR oleh Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya yang viral. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).Surat permintaan THR oleh Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya yang viral. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Kasus ini mencuat setelah beredar surat yang diduga berisi permintaan THR dengan mengatasnamakan lembaga LPMK Manukan Wetan.

Dalam dokumen yang beredar, bahkan telah terbit surat teguran dari pihak kelurahan kepada yang bersangkutan terkait dugaan penyebaran surat dalam bentuk pungutan liar.

Menurut Yona, LPMK sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjembatani aspirasi warga. Karena itu, integritas pengurus menjadi hal yang mutlak dijaga.

“Kalau benar ada permintaan THR mengatasnamakan lembaga, itu tidak bisa dibenarkan. Evaluasi perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak mencoreng citra LPMK di kelurahan lain.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

Yona mengimbau seluruh pengurus LPMK se-Surabaya untuk tetap berpegang pada aturan dan etika dalam menjalankan tugas.

“Saya mengimbau seluruh LPMK di Surabaya menjaga etika dan kepercayaan masyarakat. Jangan memanfaatkan momentum apa pun untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.

Yona berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena satu tindakan, seluruh LPMK terdampak citranya,” pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.