Viral Surat Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya Minta THR, DPRD Desak Evaluasi
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 26 Feb 2026 21:00 WIB
selalu.id - Beredar surat dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Manukan Wetan Surabaya, viral di media sosial.
Mengetahui itu, pihak Kelurahan Manukan Wetan mengambil sikap. Mereka menerbitkan Surat Teguran Nomor 200.1.4.11/029/436.9.26.5/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Baca Juga: Pandangan Senior PDIP soal Pergantian Ketua DPRD Surabaya: Leadership Harus Teruji!
Dalam surat yang ditujukan kepada Kholil selaku Ketua LPMK Kelurahan Manukan Wetan, itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 123 Tahun 2024, khususnya BAB XI Larangan dan Sanksi Pasal 66.
Poin pelanggaran yang dicantumkan dalam surat tersebut berbunyi: Melakukan penyebaran surat dalam bentuk pungutan liar yang sudah tersebar di medsos.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Manukan Wetan tersebut ditegaskan bahwa teguran pertama diberikan agar yang bersangkutan melaksanakan Perwali sesuai sistem kerja yang berlaku.
“Oleh karena itu, surat peringatan pertama ini diberikan dengan tujuan sebagai teguran agar dapat melaksanakan Peraturan Wali Kota sesuai sistem kerja yang telah berlaku,” isi kutipan dalam surat tersebut seperti dilihat selalu.id, Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta agar yang bersangkutan segera dievaluasi untuk menjaga marwah lembaga kemasyarakatan.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe itu mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Camat Tandes terkait persoalan tersebut.
“Barusan saya telepon Pak Febri, Camat Tandes, dan saya minta untuk yang bersangkutan dievaluasi agar tidak diposisikan sebagai Ketua LPMK. Dan Pak Camat siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Surat permintaan THR oleh Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya yang viral. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Sosialisasi Reaktivasi BPJS PBI Demi Layanan Kesehatan
Kasus ini mencuat setelah beredar surat yang diduga berisi permintaan THR dengan mengatasnamakan lembaga LPMK Manukan Wetan.
Dalam dokumen yang beredar, bahkan telah terbit surat teguran dari pihak kelurahan kepada yang bersangkutan terkait dugaan penyebaran surat dalam bentuk pungutan liar.
Menurut Yona, LPMK sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjembatani aspirasi warga. Karena itu, integritas pengurus menjadi hal yang mutlak dijaga.
“Kalau benar ada permintaan THR mengatasnamakan lembaga, itu tidak bisa dibenarkan. Evaluasi perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak mencoreng citra LPMK di kelurahan lain.
Baca Juga: 181.867 KK di Surabaya Belum Terverifikasi DTSEN, DPRD Minta Pemkot Ambil Langkah Serius
Yona mengimbau seluruh pengurus LPMK se-Surabaya untuk tetap berpegang pada aturan dan etika dalam menjalankan tugas.
“Saya mengimbau seluruh LPMK di Surabaya menjaga etika dan kepercayaan masyarakat. Jangan memanfaatkan momentum apa pun untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.
Yona berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena satu tindakan, seluruh LPMK terdampak citranya,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad