Minggu, 19 Jul 2026 20:25 WIB

Pandangan Senior PDIP soal Pergantian Ketua DPRD Surabaya: Leadership Harus Teruji!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 20 Feb 2026 20:15 WIB
Kader senior PDIP, Saleh Ismail Mukadar. (Dok. PDIP Jatim).
Kader senior PDIP, Saleh Ismail Mukadar. (Dok. PDIP Jatim).

selalu.id - Proses pengisian kursi Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mulai bergulir setelah terjadi kekosongan jabatan. Sejumlah nama berpeluang diusulkan melalui mekanisme internal partai.

Kader senior PDIP, Saleh Ismail Mukadar, menegaskan seluruh anggota fraksi memiliki hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan. Namun, terdapat ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang menjadi acuan utama.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

“Semua anggota fraksi berhak dicalonkan, tapi ada syarat yang menjadi pertimbangan untuk menjadi Ketua DPRD. Pertama harus masuk dalam struktur KSB, yaitu ketua, sekretaris, atau bendahara. Kedua, memiliki perolehan suara signifikan di Pemilu terakhir,” jelas Saleh, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, tidak semua unsur KSB di tingkat DPC merupakan anggota dewan aktif. Karena itu, peluang mengerucut pada figur yang memenuhi dua kriteria sekaligus, yakni berada dalam struktur partai dan memiliki legitimasi elektoral kuat.

Selain faktor struktural dan perolehan suara, pengalaman serta loyalitas terhadap partai juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan sosok yang akan diusulkan menggantikan posisi Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Kalau bicara loyalitas dan pengalaman, itu juga menjadi ukuran. Leadership harus teruji, karena Ketua DPRD bukan hanya jabatan politik, tapi juga posisi strategis dalam menjaga soliditas fraksi,” tegas Saleh.

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Terkait mekanisme, ia mengatakan proses dimulai dari rapat di tingkat DPC untuk menentukan sejumlah nama yang akan diusulkan. Minimal tiga nama dapat diajukan ke DPD, kemudian diteruskan ke DPP untuk diputuskan.

“Keputusan final ada di DPP. Itu hak prerogatif DPP. Tapi biasanya tetap mengacu pada regulasi partai yang sudah diatur dalam AD/ART,” paparnya.

Saleh juga mengapresiasi kepengurusan DPC Surabaya yang baru karena dinilai mampu mencairkan faksi-faksi internal yang sebelumnya menguat.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

Soliditas tersebut diharapkan menjadi modal penting menghadapi kontestasi politik mendatang.

“Saya sangat yakin kalau solid, kursi yang sempat hilang bisa kembali diraih pada Pemilu mendatang,” tandas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.