Sabtu, 06 Jun 2026 13:45 WIB

Hermanto Oerip, Terdakwa Penipuan Rp75 M Laporkan Balik Korban ke Polda Jatim

Prof Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Ketua Umum Ikatan Pengacara Indonesia (ILC), setelah mengikuti gelar perkara di Polda Jatim. (Dok. Istimewa).
Prof Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Ketua Umum Ikatan Pengacara Indonesia (ILC), setelah mengikuti gelar perkara di Polda Jatim. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Hermanto Oerip, terdakwa kasus dugaan penggelapan Rp75 miliar yang dilaporkan dr. Soewandi Basuki, melakukan laporan balik terhadap korban pada kasus terpisah.

Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Hermanto terhadap Soewandi.

Baca Juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Perkara penggelapan Rp75 miliar yang melibatkan Hermanto Oerip saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim ketua Nur Kholis.

Namun, laporan balik yang diajukan Hermanto dinilai beretikad buruk oleh kuasa hukum dr. Soewandi Basuki, Prof Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Ketua Umum Ikatan Pengacara Indonesia (ILC), setelah mengikuti gelar perkara di Polda Jatim.

"Perkara ini sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan melalui proses pengadilan hingga mendapatkan putusan inkracht," jelas Prof. Tjandra, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, Bareskrim telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewandi sebagai kompensasi utang dari Hermanto Oerip merupakan perbuatan sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan, aset yang sempat diblokir terkait dugaan investasi nikel bodong yang merugikan banyak pihak juga telah melalui proses hukum.

"Perkara ini sudah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dalam pertimbangan hukum putusan, Majelis Hakim Agung menyatakan pihak yang beretikad buruk adalah Hermanto Oerip, sementara Venansius Naek dihukum 1,5 tahun penjara," paparnya.

Atas dasar hasil pemeriksaan, jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut.

"Prosesnya memang berbelit, tetapi saat ini perkara sedang diperiksa di PN Surabaya," tandas pengacara senior tersebut.

Terkait kuitansi Rp15 miliar yang menjadi perdebatan dalam kasus rumah, Prof Tjandra menegaskan bahwa kuitansi tersebut bukan bukti jual beli atau kontrak milik Soewandi.

Baca Juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda

"Kuitansi itu tulisan tangan Hermanto Oerip sendiri, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta dihadapan Notaris/PPAT Maria Tjandra," katanya.

Prof Tjandra menambahkan, transaksi tersebut merupakan kompensasi pembayaran utang sesuai Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana pertemuan utang piutang antara dua pihak menyebabkan saling meniadakan.

"Akta otentik dianggap benar dan menjadi bukti sempurna. Jika ada yang menyangkal, pihak tersebut wajib membuktikannya," ujarnya.

Prof. Tjandra mengungkapkan bahwa perusahaan yang digunakan Hermanto Oerip hanya berfungsi sebagai tameng penipuan selama sekitar dua bulan.

Setelah itu terungkap pembuatan bill of lending palsu, faktur penjualan palsu, serta penarikan dana perusahaan oleh Hermanto bersama anaknya Venansius, istri, dan supirnya menggunakan 153 lembar cek BCA.

Kerugian yang dialami dr. Soewandi diperkirakan mencapai Rp146 miliar, meskipun dalam persidangan disebutkan Rp75 miliar sesuai temuan penyidik.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

"Laporan yang dibuat Hermanto hanya untuk menutupi kesalahannya sendiri dan memperpanjang perkara pidana yang sedang berjalan di PN Surabaya," jelas Prof Tjandra.

Menurutnya, satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali karena bertentangan dengan norma hukum.

"Masalah ini sudah dinyatakan sah oleh Bareskrim, namun kemudian muncul lagi tudingan pemalsuan surat padahal sudah ada akta autentik," katanya.

Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap ditegaskan, perbuatan melawan hukum terkait pertambangan nikel bodong diduga dilakukan oleh Hermanto Oerip sebagai otak intelektualnya, termasuk pengambilan uang tanpa persetujuan dan pembuatan surat-surat palsu.

"Itu tegas disebutkan dalam putusan inkracht. Semoga Venansius sebagai generasi muda bisa menyadari dan bertobat," pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.