Nekat Sajikan Miras saat Bulan Puasa, 2 Restoran di Surabaya Dirazia
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 23 Feb 2026 13:18 WIB
selalu.id - Satpol PP Surabaya merazia dua restoran yang nekat menjual alkohol di bulan suci Ramadan 2026. Dua restoran itu berada di Surabaya timur dan selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini menyebut, dua restoran yang menyediakan minuman itu menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.
Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” jelasnya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Pembukaan Toko Mihol Spiritshaus di Barata Jaya Surabaya Ditolak Warga
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol di lokasi pertama dan 20 botol di lokasi kedua. Total 32 botol disita sebagai barang bukti.
Kedua pengelola restoran akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing lokasi sebagai penanda adanya pelanggaran aturan.
Baca Juga: Razia Gabungan di Tiga Titik Warung Pangku Sidoarjo, Dugaan Kebocoran Informasi jadi Evaluasi
Zaini mengatakan, temuan tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan, yang melarang pelaku usaha memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol.
"Kami akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan, dengan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan," tegas Zaini.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-12527-nekat-sajikan-miras-saat-bulan-puasa-2-restoran-di-surabaya-dirazia
