KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 30 Jan 2026 14:10 WIB
selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp2,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Serah terima hibah itu dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan bahwa aset hibahan itu berasal dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto.
Baca Juga: Kecelakaan Dua Motor di Mojokerto, Satu Pemotor asal Jombang Tewas
"Untuk Pemprov Jatim menerima satu bidang tanah dan bangunan di Situbondo dengan nilai perkiraan Rp2,1 miliar, serta lima unit jetski senilai kurang lebih Rp500 juta," sebutnya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Bikin Geger, Kakek di Mojokerto Terjepit Tembok Selama 1 Jam Jelang Magrib
Sementara itu, Pemkab Mojokerto memperoleh satu unit kendaraan senilai sekitar Rp100 juta.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Duka Keluarga M Suud, Sopir Truk asal Mojokerto yang Hilang dalam Musibah KM Virgo Transport 8
"Tanah dan bangunan akan dikembangkan untuk keperluan pariwisata, jet ski akan digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, sedangkan kendaraan akan dikelola oleh Pemkab Mojokerto sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Editor : Zein Muhammad