Rabu, 21 Okt 2026 23:04 WIB

DPRD Surabaya Nilai Banjir Tak Tuntas Jika Hanya Normalisasi Kalianak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 13 Jan 2026 13:35 WIB

selalu.id – Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PPP, Buchori Imron, meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan normalisasi Sungai Kalianak sebagai satu-satunya fokus penataan sungai di Kota Pahlawan.

Menurutnya, masih banyak sungai lain di Surabaya yang mengalami penyempitan akibat bangunan di bantaran. Kondisi tersebut berpotensi memicu banjir dan rob jika tidak ditangani secara menyeluruh.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Buchori menyebut, hingga saat ini normalisasi Sungai Kalianak baru menjangkau wilayah Asemrowo hingga Simo. Sementara di luar kawasan itu, terdapat sejumlah aliran sungai dengan persoalan serupa.

“Normalisasi Kalianak jangkauannya baru sampai Asemrowo dan Simo. Sungai-sungai di luar itu juga perlu ditata, jangan dibiarkan,” ujar Buchori, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, normalisasi Sungai Kalianak dilakukan dengan mengembalikan lebar sungai mendekati kondisi ideal sekitar 18,5 meter. Konsekuensinya, sejumlah bangunan di bantaran sungai dibongkar untuk mengembalikan fungsi aliran air.

Langkah tersebut, menurut Buchori, seharusnya dapat menjadi contoh penataan sungai lain di Surabaya. Berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya, sekitar 400 bangunan telah dibongkar pada tahap pertama dan kedua. Jumlah itu merupakan bagian dari target total sekitar 1.000 bangunan hingga ke hilir Sungai Kalianak di wilayah Krembangan dan Asemrowo.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

“Kalau Kalianak bisa ditata meski banyak bangunan, seharusnya sungai lain juga bisa. Jangan justru dijadikan alasan,” katanya.

Meski demikian, Buchori mengingatkan tidak semua sungai berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Sejumlah sungai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai, salah satunya Sungai Kalimas.

Karena itu, ia menilai penataan sungai di Surabaya tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

“Kalau semuanya ditangani dan dibiayai APBD Surabaya sendiri, jelas tidak akan mampu. Harus ada kolaborasi dengan provinsi dan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada akhir 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak di kawasan Sungai Kalianak untuk memantau progres normalisasi sepanjang tiga kilometer. Normalisasi tersebut ditujukan untuk mengurangi banjir dan rob di wilayah Tambak Asri dan Kalianak.

Dalam inspeksi itu, Eri menegaskan penanganan genangan dilakukan dengan mengembalikan fungsi sungai ke lebar semula sekitar 18,6 meter.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).