Eksekusi PN Surabaya di Darmo Tertunda, Bangunan Dipakai Kantor Madas
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 12 Jan 2026 15:53 WIB
selalu.id – Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Senin (12/1/2026). Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda karena alasan keamanan.
Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu selama ini digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat Madura Asli Anak Serumpun (Madas). Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.
Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan rencana eksekusi tersebut. “Kegiatan eksekusi sudah direncanakan sejak awal dan dilaksanakan sesuai jadwal pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Namun, PN Surabaya menerima surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya yang menyatakan eksekusi ditunda. “Kita mendapat surat pemberitahuan dari Polrestabes bahwa eksekusi ditunda karena alasan eskalasi keamanan,” kata Slamet.
Ia menambahkan, PN Surabaya akan menunggu permohonan lanjutan dari pihak pemohon untuk melaksanakan eksekusi kembali. “Ini kan permohonan. Jadi, ya, kita menunggu permohonan dari pemohon untuk melakukan eksekusi,” tandasnya.
Baca Juga: Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sementara itu, kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan bangunan tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Penetapan pailit bermula dari permohonan Tutiek karena Achmad tidak mampu melunasi utangnya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan itu masuk dalam boedel pailit.
Albert menyebut bangunan saat ini dikuasai pihak Madas yang mengklaim memiliki hak berdasarkan surat eigendom. Namun, surat tersebut telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023.
Baca Juga: Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini
“Kita telah melaporkan kondisi ini ke Polrestabes Surabaya dan juga akan mengajukan laporan ke satgas preman Pemkot Surabaya, mengingat ada informasi bahwa massa siap menghalangi proses eksekusi,” jelas Albert.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC Madas Surabaya H. Toha dan Ketua DPD Madas Jawa Timur belum memberikan keterangan terkait penundaan eksekusi tersebut.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-12007-eksekusi-pn-surabaya-di-darmo-tertunda-bangunan-dipakai-kantor-madas
