Selasa, 21 Jul 2026 05:19 WIB

Eksekusi PN Surabaya di Darmo Tertunda, Bangunan Dipakai Kantor Madas

selalu.id – Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Senin (12/1/2026). Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda karena alasan keamanan.

Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu selama ini digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat Madura Asli Anak Serumpun (Madas). Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan rencana eksekusi tersebut. “Kegiatan eksekusi sudah direncanakan sejak awal dan dilaksanakan sesuai jadwal pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Namun, PN Surabaya menerima surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya yang menyatakan eksekusi ditunda. “Kita mendapat surat pemberitahuan dari Polrestabes bahwa eksekusi ditunda karena alasan eskalasi keamanan,” kata Slamet.

Ia menambahkan, PN Surabaya akan menunggu permohonan lanjutan dari pihak pemohon untuk melaksanakan eksekusi kembali. “Ini kan permohonan. Jadi, ya, kita menunggu permohonan dari pemohon untuk melakukan eksekusi,” tandasnya.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Sementara itu, kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan bangunan tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Penetapan pailit bermula dari permohonan Tutiek karena Achmad tidak mampu melunasi utangnya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan itu masuk dalam boedel pailit.

Albert menyebut bangunan saat ini dikuasai pihak Madas yang mengklaim memiliki hak berdasarkan surat eigendom. Namun, surat tersebut telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023.

Baca Juga: Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M

“Kita telah melaporkan kondisi ini ke Polrestabes Surabaya dan juga akan mengajukan laporan ke satgas preman Pemkot Surabaya, mengingat ada informasi bahwa massa siap menghalangi proses eksekusi,” jelas Albert.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC Madas Surabaya H. Toha dan Ketua DPD Madas Jawa Timur belum memberikan keterangan terkait penundaan eksekusi tersebut.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.