Senin, 20 Jul 2026 11:55 WIB

Madas Anak Serumpun Tolak Eksekusi Bangunan Darmo, Akan Ajukan Perlawanan Hukum

selalu.id – Organisasi Madura Asli (Madas) Anak Serumpun menolak rencana eksekusi bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (12/1/2026). 

Meskipun menghormati kehadiran aparat penegak hukum di lokasi, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan karena mengklaim terdapat celah hukum dalam putusan kepailitan yang menjadi dasar eksekusi.
 
Wakil Ketua Umum Madas Daerah Nusantara, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan penghargaan kepada PN Surabaya, Polrestabes Surabaya, serta TNI-Polri yang hadir untuk menjaga ketertiban. Namun ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam.
 
“Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Kami membaca adanya celah-celah hukum dalam materi putusan tersebut yang akan kami kaji ulang bersama tim LBH kami,” ujar Ridwansyah kepada awak media di lokasi.
 
Rencana eksekusi memicu datangnya ratusan massa yang memadati sekitar bangunan seluas 440 meter persegi yang disebut sebagai tanah negara. Massa memenuhi area bangunan dan pedestrian sepanjang Jalan Raya Darmo, yang berdampak pada kelancaran lalu lintas di kawasan Wonokromo.
 
Aparat kepolisian dan TNI melakukan pengamanan guna menjaga situasi kondusif serta mencegah massa memasuki area terlarang. Ridwansyah juga memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.
 
“Kami mohon maaf apabila kegiatan ini mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum,” katanya, menambahkan bahwa Madas Anak Serumpun mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah dan premanisme.

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Menurutnya, perlawanan hukum yang akan ditempuh bertujuan menjaga keadilan serta kepentingan masyarakat secara konstitusional dan bermartabat. Hingga kini, aparat masih berjaga di lokasi dan komunikasi antara perwakilan massa dengan pihak terkait terus berjalan untuk mencegah eskalasi situasi.

Baca Juga: Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.