DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 11 Nov 2025 12:03 WIB
selalu.id – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang melarang influencer mempromosikan minuman beralkohol di media sosial.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Ia menilai larangan tersebut sudah tepat karena bisnis minuman beralkohol termasuk kategori usaha berbasis risiko tinggi.
“Tidak boleh, karena minuman beralkohol itu dikualifikasikan sebagai jenis usaha berbasis risiko. Kalau influencer mempromosikan itu dengan bebas, berarti tidak ada SOP terkait risiko atau dampak yang dihasilkan,” tegas Fathoni kepada selalu.id, Selasa (11/11/2025).
Menurut politikus Golkar itu, promosi bebas oleh influencer berpotensi menormalisasi konsumsi alkohol di masyarakat tanpa pengawasan.
Padahal, kata dia, pemerintah hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi dan sistem mitigasi risiko.
“Kalau orang bisa mengakses minuman beralkohol secara bebas, siapa yang bertanggung jawab ketika dampaknya muncul di lapangan? Sering kali kita lihat banyak kasus laka lantas karena pengaruh alkohol. Itu kan fakta,” ujarnya.
Fathoni mendorong Pemkot menegakkan aturan dengan tegas, termasuk melibatkan Satpol PP untuk menertibkan influencer atau pelaku usaha yang melanggar. Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sudah cukup kuat sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
“Kalau Pemkot melarang itu sudah benar. Bahkan Satpol PP bisa pakai Perda Ketertiban Umum untuk menertibkan karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban itu besar,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Surabaya sebagai ibu kota provinsi dan kota besar tidak bisa menutup total aktivitas usaha berizin, termasuk penjualan minuman beralkohol di tempat khusus seperti bar atau hotel berbintang.
Namun, promosi secara bebas di ruang publik, apalagi melalui influencer, dinilai membuka ruang pelanggaran baru.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
“Surabaya ini kota besar, tempat ekspatriat juga. Jadi tidak bisa serta-merta dilarang total. Tapi negara mempersempit dengan cara mengatur: hanya dijual di tempat khusus dan tidak boleh dipromosikan secara bebas,” jelasnya.
Fathoni berharap para influencer lebih bijak dalam memilih kerja sama promosi. Sebab, konten yang mereka unggah memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat, terutama anak muda.
“Teman-teman influencer jangan mempromosikan mihol hanya demi engagement. Karena yang menonton bukan cuma orang dewasa, tapi juga anak-anak. Tanggung jawab sosial itu penting,” tandasnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11395-dprd-surabaya-promosi-alkohol-oleh-influencer-berisiko-tinggi
