Kamis, 03 Sep 2026 17:28 WIB

DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 11 Nov 2025 12:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni

selalu.id – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang melarang influencer mempromosikan minuman beralkohol di media sosial.

 

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Ia menilai larangan tersebut sudah tepat karena bisnis minuman beralkohol termasuk kategori usaha berbasis risiko tinggi.

 

“Tidak boleh, karena minuman beralkohol itu dikualifikasikan sebagai jenis usaha berbasis risiko. Kalau influencer mempromosikan itu dengan bebas, berarti tidak ada SOP terkait risiko atau dampak yang dihasilkan,” tegas Fathoni kepada selalu.id, Selasa (11/11/2025).

 

Menurut politikus Golkar itu, promosi bebas oleh influencer berpotensi menormalisasi konsumsi alkohol di masyarakat tanpa pengawasan.

 

Padahal, kata dia, pemerintah hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi dan sistem mitigasi risiko.

 

“Kalau orang bisa mengakses minuman beralkohol secara bebas, siapa yang bertanggung jawab ketika dampaknya muncul di lapangan? Sering kali kita lihat banyak kasus laka lantas karena pengaruh alkohol. Itu kan fakta,” ujarnya.

 

Fathoni mendorong Pemkot menegakkan aturan dengan tegas, termasuk melibatkan Satpol PP untuk menertibkan influencer atau pelaku usaha yang melanggar. Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sudah cukup kuat sebagai dasar hukum.

Baca Juga: Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

 

“Kalau Pemkot melarang itu sudah benar. Bahkan Satpol PP bisa pakai Perda Ketertiban Umum untuk menertibkan karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban itu besar,” tambahnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Surabaya sebagai ibu kota provinsi dan kota besar tidak bisa menutup total aktivitas usaha berizin, termasuk penjualan minuman beralkohol di tempat khusus seperti bar atau hotel berbintang.

 

Namun, promosi secara bebas di ruang publik, apalagi melalui influencer, dinilai membuka ruang pelanggaran baru.

Baca Juga: Atasi Kebocoran PAD, DPRD Surabaya Gagas Retribusi Parkir Dihapus dan Digabung Pajak Kendaraan

 

“Surabaya ini kota besar, tempat ekspatriat juga. Jadi tidak bisa serta-merta dilarang total. Tapi negara mempersempit dengan cara mengatur: hanya dijual di tempat khusus dan tidak boleh dipromosikan secara bebas,” jelasnya.

 

Fathoni berharap para influencer lebih bijak dalam memilih kerja sama promosi. Sebab, konten yang mereka unggah memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat, terutama anak muda.

 

“Teman-teman influencer jangan mempromosikan mihol hanya demi engagement. Karena yang menonton bukan cuma orang dewasa, tapi juga anak-anak. Tanggung jawab sosial itu penting,” tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.