Rabu, 11 Feb 2026 01:31 WIB

Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Feb 2026 10:13 WIB
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutus kontrak dua proyek pembangunan pompa air yang mengalami keterlambatan setelah kontraktor pelaksana dinilai gagal memenuhi kewajiban pekerjaan.

Dua proyek itu dijatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) selama dua tahun. Lokasinya, berada di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi serta kawasan Tengger Kandangan.

Baca Juga: Kepergian Adi Sutarwijono Bikin Kader Terpukul, PDIP Surabaya: Terasa Seperti Mimpi!

Padahal, proyek ini penting bagian dari infrastruktur pengendalian banjir yang dibutuhkan menjelang puncak musim hujan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menyatakan secara umum proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) tahun anggaran 2025 telah selesai. Namun, dua proyek pompa air tidak rampung karena wanprestasi kontraktor.

“Akhir tahun kemarin semua proyek selesai, kecuali dua pembangunan pompa air yang tidak bisa diselesaikan karena wanprestasi kontraktornya,” katanya, Sabtu (31/1/2026).

Karena tidak memungkinkan perpanjangan waktu akibat penutupan tahun anggaran, kontrak kedua penyedia jasa diputus.

Jaminan pelaksanaan dicairkan, dan perusahaan terkait dilarang mengikuti proyek Pemkot Surabaya selama dua tahun.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Tutup Usia, DPRD Surabaya Kehilangan Figur Bersahaja dan Pengayom

Meski demikian, keterlambatan proyek membuat penyelesaian harus dialihkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan satuan tugas internal.

Mekanisme ini ditempuh agar pompa air tetap bisa difungsikan dalam waktu dekat.

“Dua-duanya dilanjutkan swakelola oleh DSDABM. Ditargetkan Februari sudah bisa dioperasionalkan,” jelas Syamsul.

Syamsul tidak merinci berapa nilai sisa pekerjaan maupun potensi kerugian akibat keterlambatan tersebut. Ia hanya menyebut progres fisik kini telah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang

Syamsul menambahkan dua pompa air ini dinilai penting untuk memperkuat sistem drainase kota, terutama menghadapi pola hujan ekstrem yang diperkirakan meningkat pada Februari.

“Biasanya setelah puncak musim hujan masuk masa pancaroba, intensitas hujan tinggi meski durasinya singkat. Itu yang rawan,” katanya.

Keterlambatan proyek infrastruktur pengendali banjir ini menambah daftar pekerjaan strategis yang tidak selesai sesuai jadwal pada akhir tahun anggaran, meski pemerintah memastikan fungsinya tetap dikejar melalui jalur nonkontraktual.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kabar Berpulangnya Adi Sutarwijono buat Gelombang Pentakziyah Padati Rumah Dinas

Hingga berita ini diturunkan, gelombang pentakziyah dari berbagai lapisan masyarakat masih terus berdatangan.

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

"Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan," tegas Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto.

Mengenal Sepatu Aveka, Pemenang Shopee Jagoan UMKM asal Mojokerto

Usaha milik Muhammad Nurfuat ini mulai dirintis sejak tahun 2018. Pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini merupakan guru ponpes kawasan Nganjuk.

45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.