PK Ditolak MA, Ecoton Tuntut Gubernur Pasang CCTV di Pembuangan Limbah
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 03 Nov 2025 16:23 WIB
selalu.id – Penolakan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jawa Timur oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Sungai Brantas menjadi dorongan baru bagi upaya pemulihan sungai tersebut. Organisasi lingkungan Ecoton mendesak pemerintah segera memasang CCTV di setiap outlet pembuangan limbah industri di sepanjang aliran sungai.
Baca Juga: Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Belajar Bahaya dan Pencegahan Mikroplastik di Air Hujan
“Industri di sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah pasca ditolaknya PK Gubernur. Setiap industri wajib memasang CCTV yang langsung menyorot ke outlet buangan limbah,” tegas Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, kepada selalu.id di Surabaya, Senin (3/11/2025).
Putusan PK dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 yang dikeluarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, menolak permohonan PK yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, tuntutan Ecoton harus segera dijalankan, termasuk pemasangan CCTV pada setiap outlet pembuangan limbah cair.
Pemberitahuan putusan tersebut telah dikirimkan kepada advokat Ecoton, Rulli Mustika Adya, pada 1 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Suriadi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutus perkara Nomor 1190K/PDT/2024 pada 30 April 2024 yang mewajibkan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melakukan langkah konkret pemulihan pencemaran Sungai Brantas.
Baca Juga: Mikroplastik di Jatim Terdeteksi Masuk ke Darah, Aksi Tolak Pembakaran Plastik
Alaika menyebut kerusakan Sungai Brantas saat ini sudah tidak terkendali. Banyak industri membuang limbah tanpa pengolahan, sementara permukiman ilegal di bantaran sungai terus meningkat. Kondisi ini dinilai memperparah pencemaran akibat kelalaian pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.
“Sudah sepatutnya Gubernur Jatim dan Menteri PU meminta maaf kepada masyarakat di DAS Brantas karena selama ini gagal memulihkan kualitas air Kali Brantas,” ujarnya.
Baca Juga: Ancam Kesehatan Generasi Muda, Ecoton Desak BPOM Atasi Temuan Microbeads
Ecoton menilai pengendalian pencemaran selama ini hanya bersifat seremonial tanpa pengawasan yang efektif. Berdasarkan survei terhadap 535 warga Jawa Timur, sebanyak 62,1 persen menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Gubernur Khofifah kurang baik. Sebanyak 88 persen responden menyebut sungai masih tercemar akibat sampah plastik dan limbah cair (73,5 persen) serta limbah industri (25 persen).
Ecoton mendesak Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat kebijakan standar prosedur operasi penanganan jika terjadi kematian massal ikan, melakukan pemulihan ekologis, dan memberikan sanksi kepada industri penyebab pencemaran.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11313-pk-ditolak-ma-ecoton-tuntut-gubernur-pasang-cctv-di-pembuangan-limbah
