Selasa, 03 Feb 2026 14:00 WIB

PK Ditolak MA, Ecoton Tuntut Gubernur Pasang CCTV di Pembuangan Limbah

selalu.id – Penolakan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jawa Timur oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Sungai Brantas menjadi dorongan baru bagi upaya pemulihan sungai tersebut. Organisasi lingkungan Ecoton mendesak pemerintah segera memasang CCTV di setiap outlet pembuangan limbah industri di sepanjang aliran sungai.

 

Baca Juga: Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Belajar Bahaya dan Pencegahan Mikroplastik di Air Hujan

“Industri di sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah pasca ditolaknya PK Gubernur. Setiap industri wajib memasang CCTV yang langsung menyorot ke outlet buangan limbah,” tegas Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, kepada selalu.id di Surabaya, Senin (3/11/2025).

 

Putusan PK dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 yang dikeluarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, menolak permohonan PK yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, tuntutan Ecoton harus segera dijalankan, termasuk pemasangan CCTV pada setiap outlet pembuangan limbah cair.

 

Pemberitahuan putusan tersebut telah dikirimkan kepada advokat Ecoton, Rulli Mustika Adya, pada 1 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Suriadi.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah memutus perkara Nomor 1190K/PDT/2024 pada 30 April 2024 yang mewajibkan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melakukan langkah konkret pemulihan pencemaran Sungai Brantas.

Baca Juga: Mikroplastik di Jatim Terdeteksi Masuk ke Darah, Aksi Tolak Pembakaran Plastik

 

Alaika menyebut kerusakan Sungai Brantas saat ini sudah tidak terkendali. Banyak industri membuang limbah tanpa pengolahan, sementara permukiman ilegal di bantaran sungai terus meningkat. Kondisi ini dinilai memperparah pencemaran akibat kelalaian pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.

 

“Sudah sepatutnya Gubernur Jatim dan Menteri PU meminta maaf kepada masyarakat di DAS Brantas karena selama ini gagal memulihkan kualitas air Kali Brantas,” ujarnya.

Baca Juga: Ancam Kesehatan Generasi Muda, Ecoton Desak BPOM Atasi Temuan Microbeads

 

Ecoton menilai pengendalian pencemaran selama ini hanya bersifat seremonial tanpa pengawasan yang efektif. Berdasarkan survei terhadap 535 warga Jawa Timur, sebanyak 62,1 persen menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Gubernur Khofifah kurang baik. Sebanyak 88 persen responden menyebut sungai masih tercemar akibat sampah plastik dan limbah cair (73,5 persen) serta limbah industri (25 persen).

 

Ecoton mendesak Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat kebijakan standar prosedur operasi penanganan jika terjadi kematian massal ikan, melakukan pemulihan ekologis, dan memberikan sanksi kepada industri penyebab pencemaran.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.