Mikroplastik di Jatim Terdeteksi Masuk ke Darah, Aksi Tolak Pembakaran Plastik
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 05 Des 2025 13:56 WIB
selalu.id - Komunitas lingkungan Ecoton dan GrowGreen menggelar aksi terkait ancaman mikroplastik di depan Gedung Grahadi Surabaya pada Kamis malam 4 Desember 2025. Aksi ini menyerukan penghentian pembakaran sampah plastik karena dianggap membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Belajar Bahaya dan Pencegahan Mikroplastik di Air Hujan
Peserta aksi mengenakan kostum yang menggambarkan manusia purba untuk menunjukkan bahwa pembakaran plastik merupakan praktik yang tidak sejalan dengan pemahaman pengelolaan lingkungan saat ini.
Anjar, Koordinator Aksi GrowGreen, menyampaikan temuan mikroplastik di air hujan Malang, Gresik, Surabaya, dan Lamongan. Ia juga menyebut adanya 23 bahan kimia plastik berbahaya dalam darah 32 perempuan pemilah sampah di Gresik.
“Ini bukti pembakaran sampah plastik menciptakan paparan kronis dan mengancam kesehatan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya kepada selalu.id.
Baca Juga: Ramai Pembahasan Hujan Mikroplastik, Begini Saran Wali Kota Eri
Penelitian bersama Wonjin Institute for Occupational Environmental Health Korea dan FK Unair mendapati kandungan BPA, ftalat, PAH, serta flame retardants yang berdampak pada hormon, metabolisme, reproduksi, dan perkembangan janin. Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton, Rafika Aprilianti, meminta pemerintah meningkatkan sistem pengelolaan sampah.
Sofi Azilan Aini, peneliti Ecoton, menjelaskan pembakaran plastik melepaskan partikel mikroplastik PM10, PM2.5, dan nano plastik serta toksin seperti dioksin. Partikel tersebut dapat terhirup dan masuk ke sistem peredaran darah.
Baca Juga: Mikroplastik Ditemukan pada Air Hujan Surabaya, Pakis Gelora Tertinggi
“Ini dapat menyebabkan peradangan saraf, stres oksidatif, hingga penurunan fungsi kognitif dan risiko penyakit neurodegeneratif,” tegasnya.
Ecoton dan GrowGreen mendorong Pemerintah Jawa Timur menerbitkan peraturan untuk melarang pembakaran plastik. Rekomendasi lain berupa pengurangan plastik sekali pakai, moratorium insenerator, pembentukan satgas pengawasan, serta perlindungan kesehatan pemulung.
Editor : Ading