Jumat, 04 Sep 2026 20:24 WIB

Gubernur Khofifah Naikkan UMK di 7 Daerah Jatim Usai FSP Kahutindo Menang Gugatan

FSP Kahutindo Menangkan Gugatan SK UMK
FSP Kahutindo Menangkan Gugatan SK UMK

selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur. Salah satunya di Kota Surabaya, dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin (20/10/2025) dan mulai berlaku per 1 November 2025.

 

Baca Juga: Banyak Perusahaan di Jatim Beri Gaji Tak Sesuai, Kinerja Disnaker Disorot

Seperti diberitakan selalu.id sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian Indonesia (FSP Kahutindo) menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang UMK 2025. Gugatan yang diajukan pada 31 Januari 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya itu akhirnya dimenangkan.

 

Kuasa hukum FSP Kahutindo, Andika Hendrawanto, mengatakan pihaknya memenangkan gugatan atas SK Gubernur yang selama ini menjadi beban bagi para pekerja di Jawa Timur. Dalam putusan nomor 11/G/2025/PTUN.SBY, majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan menerbitkan keputusan baru.

 

“Terkait kenaikan upah yang berlaku 1 November 2025, kami sebagai penggugat mengamini hal itu karena beberapa alasan. Pertama, tidak ada SK yang berlaku surut. Kedua, agar ekosistem perekonomian Jawa Timur tidak terlalu terguncang. Ketiga, SK perubahan UMK ini menjadi dasar kenaikan upah tahun 2026,” ujar Andika kepada selalu.id, Kamis (23/10/2025).

 

Andika menambahkan, perjuangan FSP Kahutindo dilakukan secara mandiri tanpa dukungan serikat pekerja lain. Namun, perjuangan itu mendapat dukungan dari sejumlah instansi seperti Bakesbangpol, Disnaker, Disperindag, dan PP Otoda Jawa Timur hingga terbitnya perubahan SK Gubernur tersebut.

 

“Perjuangan klien kami, kawan-kawan FSP Kahutindo, bukan hanya dinikmati anggotanya, tetapi semua pekerja di tujuh kabupaten/kota yang terdampak putusan ini,” katanya.

 

Kebijakan baru ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang kini dinyatakan tidak berlaku. Penetapan UMK tahun 2025 mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

 

Berikut daftar tujuh kabupaten/kota yang mengalami perubahan UMK per 1 November 2025:

 

1. Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635

 

 

2. Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763

Baca Juga: Jawa Timur Capai Target Nasional, 100 Persen Desa Miliki Koperasi Merah Putih

 

 

3. Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090

 

 

4. Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417

 

 

5. Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398

 

Baca Juga: Buruh Jatim Menangkan Gugatan SK Gubernur Soal UMK 6,5 Persen

 

6. Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213

 

 

7. Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

 

 

 

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketetapan dilarang menurunkan atau membayar upah di bawah nilai UMK yang baru.

Editor : Ading
Berita Terbaru

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.