Jumat, 04 Sep 2026 20:25 WIB

Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim

Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim
Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim

selalu.id -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang alot antara serikat pekerja dan pengusaha.

Namun, beberapa hari lalu dunia serikat pekerja sontak ramai jadi perbincangan. Hal tersebut lantaran federasi serikat pekerja (FSP) yang tergabung dalam FSP KAHUTINDO mengajukan gugatan SK Gubernur yang dinilai mengambil keputusan di 7 Kabupaten/Kota nilai Upah Minimumnya tidak mencapai 6,5 persen, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menyikapi polemik tersebut, Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim, menjelaskan bahwa serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan UMP yang bervariasi berdasarkan wilayah. 

"Mereka meminta kenaikan minimal 6,5 persen untuk wilayah ring 1 dan 8,5 persen untuk wilayah Malang dan Pasuruan, dan hingga 10 persen untuk wilayah lainnya," ujar Jairi kepada selalu.id saat dihubungi via seluler, Jumat (3/1/2025).

Namun, di tengah kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih, pihak pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan maksimal 2,30 persen. "Permintaan kenaikan yang diajukan serikat pekerja dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis," ungkap seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, dan 5 Kabupaten/Kota sebesar 5 persen, serta 2 Kabupaten/Kota yang sebesar 5,5 persen dan 6 persen.

"Keputusan ini diambil untuk mengurangi disparitas antara wilayah ring 1 dan ring 5, yang selisihnya cukup besar," jelas Jairi.

Terkait dengan protes dari pihak Serikat Pekerja dan pengusaha, Jairi menegaskan bahwa keputusan ini sudah dikeluarkan dan akan menjadi acuan kebijakan pengupahan di seluruh Jatim. "Jika pihak serikat pekerja atau pengusaha tidak puas, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN," pungkasnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan

Editor : Ading
Berita Terbaru

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.