Selasa, 03 Feb 2026 18:53 WIB

Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim

Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim
Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim

selalu.id -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang alot antara serikat pekerja dan pengusaha.

Namun, beberapa hari lalu dunia serikat pekerja sontak ramai jadi perbincangan. Hal tersebut lantaran federasi serikat pekerja (FSP) yang tergabung dalam FSP KAHUTINDO mengajukan gugatan SK Gubernur yang dinilai mengambil keputusan di 7 Kabupaten/Kota nilai Upah Minimumnya tidak mencapai 6,5 persen, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menyikapi polemik tersebut, Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim, menjelaskan bahwa serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan UMP yang bervariasi berdasarkan wilayah. 

"Mereka meminta kenaikan minimal 6,5 persen untuk wilayah ring 1 dan 8,5 persen untuk wilayah Malang dan Pasuruan, dan hingga 10 persen untuk wilayah lainnya," ujar Jairi kepada selalu.id saat dihubungi via seluler, Jumat (3/1/2025).

Namun, di tengah kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih, pihak pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan maksimal 2,30 persen. "Permintaan kenaikan yang diajukan serikat pekerja dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis," ungkap seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, dan 5 Kabupaten/Kota sebesar 5 persen, serta 2 Kabupaten/Kota yang sebesar 5,5 persen dan 6 persen.

"Keputusan ini diambil untuk mengurangi disparitas antara wilayah ring 1 dan ring 5, yang selisihnya cukup besar," jelas Jairi.

Terkait dengan protes dari pihak Serikat Pekerja dan pengusaha, Jairi menegaskan bahwa keputusan ini sudah dikeluarkan dan akan menjadi acuan kebijakan pengupahan di seluruh Jatim. "Jika pihak serikat pekerja atau pengusaha tidak puas, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN," pungkasnya.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.