Rabu, 04 Feb 2026 01:23 WIB

Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim

Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim
Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim

selalu.id -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang alot antara serikat pekerja dan pengusaha.

Namun, beberapa hari lalu dunia serikat pekerja sontak ramai jadi perbincangan. Hal tersebut lantaran federasi serikat pekerja (FSP) yang tergabung dalam FSP KAHUTINDO mengajukan gugatan SK Gubernur yang dinilai mengambil keputusan di 7 Kabupaten/Kota nilai Upah Minimumnya tidak mencapai 6,5 persen, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menyikapi polemik tersebut, Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim, menjelaskan bahwa serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan UMP yang bervariasi berdasarkan wilayah. 

"Mereka meminta kenaikan minimal 6,5 persen untuk wilayah ring 1 dan 8,5 persen untuk wilayah Malang dan Pasuruan, dan hingga 10 persen untuk wilayah lainnya," ujar Jairi kepada selalu.id saat dihubungi via seluler, Jumat (3/1/2025).

Namun, di tengah kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih, pihak pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan maksimal 2,30 persen. "Permintaan kenaikan yang diajukan serikat pekerja dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis," ungkap seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, dan 5 Kabupaten/Kota sebesar 5 persen, serta 2 Kabupaten/Kota yang sebesar 5,5 persen dan 6 persen.

"Keputusan ini diambil untuk mengurangi disparitas antara wilayah ring 1 dan ring 5, yang selisihnya cukup besar," jelas Jairi.

Terkait dengan protes dari pihak Serikat Pekerja dan pengusaha, Jairi menegaskan bahwa keputusan ini sudah dikeluarkan dan akan menjadi acuan kebijakan pengupahan di seluruh Jatim. "Jika pihak serikat pekerja atau pengusaha tidak puas, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN," pungkasnya.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.