Selasa, 20 Okt 2026 04:21 WIB

Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim

Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim
Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim

selalu.id -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang alot antara serikat pekerja dan pengusaha.

Namun, beberapa hari lalu dunia serikat pekerja sontak ramai jadi perbincangan. Hal tersebut lantaran federasi serikat pekerja (FSP) yang tergabung dalam FSP KAHUTINDO mengajukan gugatan SK Gubernur yang dinilai mengambil keputusan di 7 Kabupaten/Kota nilai Upah Minimumnya tidak mencapai 6,5 persen, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menyikapi polemik tersebut, Jairi Irawan, selaku anggota Komisi E DPRD Jatim, menjelaskan bahwa serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan UMP yang bervariasi berdasarkan wilayah. 

"Mereka meminta kenaikan minimal 6,5 persen untuk wilayah ring 1 dan 8,5 persen untuk wilayah Malang dan Pasuruan, dan hingga 10 persen untuk wilayah lainnya," ujar Jairi kepada selalu.id saat dihubungi via seluler, Jumat (3/1/2025).

Namun, di tengah kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih, pihak pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan maksimal 2,30 persen. "Permintaan kenaikan yang diajukan serikat pekerja dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis," ungkap seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, dan 5 Kabupaten/Kota sebesar 5 persen, serta 2 Kabupaten/Kota yang sebesar 5,5 persen dan 6 persen.

"Keputusan ini diambil untuk mengurangi disparitas antara wilayah ring 1 dan ring 5, yang selisihnya cukup besar," jelas Jairi.

Terkait dengan protes dari pihak Serikat Pekerja dan pengusaha, Jairi menegaskan bahwa keputusan ini sudah dikeluarkan dan akan menjadi acuan kebijakan pengupahan di seluruh Jatim. "Jika pihak serikat pekerja atau pengusaha tidak puas, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).