selalu.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat telah mendirikan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Hingga 30 Juni 2025, sebanyak 8.494 desa dan kelurahan di Jatim telah memiliki koperasi berbadan hukum tersebut.
Baca Juga: Buruh Jatim Menangkan Gugatan SK Gubernur Soal UMK 6,5 Persen
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, menyatakan capaian ini menjadi langkah penting dalam pemberdayaan ekonomi desa.
“Alhamdulillah, target 100 persen koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan telah tercapai,” ujar Endy dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, notaris, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, serta dukungan Gubernur Jawa Timur.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui penyediaan layanan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Sejumlah koperasi ditetapkan sebagai koperasi percontohan karena memenuhi minimal tujuh dari delapan gerai layanan yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Baca Juga: Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim
Gerai tersebut mencakup layanan seperti penjualan sembako, penyimpanan barang, hingga fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek.
Pemprov Jatim menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi tersebut agar dapat beroperasi optimal dan memberikan dampak langsung bagi warga.
Baca Juga: SK Gubernur Terkait UMK Dirasa Justru Merugikan, Buruh Jatim Melawan
“Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi,” kata Endy.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa.
Editor : Ading