selalu.id - Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, pada 31 Januari 2025 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya membuahkan hasil.
Kuasa Hukum FSP KAHUTINDO, Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan gugatannya atas SK Gubernur yang sempat menjadi 'momok' bagi para pekerja yang ada di Jawa Timur.
Baca Juga: Siap Kerahkan Massa, Ini Tuntutan Buruh untuk Gubernur Jatim di May Day 2025
Adapun dalam putusan nomor : 11/G/2025/PTUN.SBY, salah satunya berisi Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024 Tentang Upah Minimum Kab/kota di Jatim. Dan Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan SK terbaru.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Pj. Gubernur Jatim diklaim telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.
"SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Andika kepada selalu.id, Rabu (28/5/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan perintah langsung dari Presiden dalam pidatonya pada tanggal 29 November 2024. Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri
"Hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan. Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini," tegas Andika.
Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 peesen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.
"Pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak. Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi. Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" tanya kuasa hukum tersebut.
Baca Juga: Begini Cerita Anggota Satpol PP Korban Penganiayaan Massa Buruh
Para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir. Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.
Para pekerja mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga sebelumnya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Alhasil, perjuangan para buruh dan pekerja ini membuahkan hasil yang signifikan dimana mereka saat ini tengah memenangkan gugatan tersebut. "Alhamdulillah kami memenangkan gugatan tersebut. Harapan kami kedepannya kepada Gubernur sebenarnya simple, jangan asal memutuskan sesuatu yang membuat rakyat rugi," tandas Andika.
Editor : Arif Ardianto