Senin, 02 Feb 2026 15:42 WIB

Buruh Jatim Menangkan Gugatan SK Gubernur Soal UMK 6,5 Persen

Buruh Jatim saat menghadiri sidang Gugatan SK Gubernur Jatim
Buruh Jatim saat menghadiri sidang Gugatan SK Gubernur Jatim

selalu.id - Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, pada 31 Januari 2025 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya membuahkan hasil.

Kuasa Hukum FSP KAHUTINDO, Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan gugatannya atas SK Gubernur yang sempat menjadi 'momok' bagi para pekerja yang ada di Jawa Timur.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Adapun dalam putusan nomor : 11/G/2025/PTUN.SBY, salah satunya berisi Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024 Tentang Upah Minimum Kab/kota di Jatim. Dan Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan SK terbaru.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Pj. Gubernur Jatim diklaim telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.

"SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Andika kepada selalu.id, Rabu (28/5/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan perintah langsung dari Presiden dalam pidatonya pada tanggal 29 November 2024.  Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

"Hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan.  Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini," tegas Andika.

Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.  Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 peesen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.

"Pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak.  Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi.  Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" tanya kuasa hukum tersebut.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir.  Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.

Para pekerja mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan  menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Mereka juga sebelumnya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Alhasil, perjuangan para buruh dan pekerja ini membuahkan hasil yang signifikan dimana mereka saat ini tengah memenangkan gugatan tersebut. "Alhamdulillah kami memenangkan gugatan tersebut. Harapan kami kedepannya kepada Gubernur sebenarnya simple, jangan asal memutuskan sesuatu yang membuat rakyat rugi," tandas Andika.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.