Selasa, 21 Jul 2026 17:16 WIB

Diduga Tipu Polisi, Bos Doa Kenari Jalani Sidang di PN Surabaya

Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)
Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)

selalu.id – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/8/2025). Keduanya yang merupakan pemilik usaha “Doa Kenari” didakwa menipu AKBP Cecep Ibrahim, Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim, dengan kerugian mencapai Rp100 juta melalui skema investasi bisnis burung kenari.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki, menghadirkan Yaberlinus Lase, kuasa hukum Cecep Ibrahim, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Yaberlinus membeberkan bahwa peristiwa ini berawal dari pertemuan pada 7 Juni 2024, saat kedua terdakwa menawarkan investasi senilai Rp150 juta dengan janji keuntungan 20 persen per bulan hingga Juni 2025.

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025," ujar Yaberlinus di hadapan majelis hakim.

Cecep tertarik dan menyetujui perjanjian tersebut. Keuntungan bulan pertama sebesar Rp30 juta dibayarkan sesuai janji, namun pada bulan-bulan berikutnya, nilai keuntungan menurun meski tetap ada pembayaran. Irmala dan Pondra sempat meminta tambahan modal, tetapi ditolak oleh Cecep.

“Di bulan berikutnya, profit sharing mulai macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan, tetapi kedua terdakwa masih memberikan pembayaran,” lanjut Yaberlinus.

Baca Juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta

Lima bulan kemudian, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali meminta dana tambahan Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp120 juta dalam waktu delapan hari. Kali ini, tidak ada perjanjian tertulis. Cecep yang sudah mempercayai mereka langsung menyerahkan dana.

Namun, janji pengembalian itu tidak ditepati. Pada 19 Desember, Yaberlinus mencoba menghubungi terdakwa, tetapi hanya dijawab dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi.

"Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp120 juta pada 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian saya hubungi mereka, tapi hanya dijanjikan tanpa realisasi," kata Yaberlinus.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

Setelah beberapa kali penagihan tak membuahkan hasil, Yaberlinus melayangkan somasi. Ia juga menegaskan bahwa investasi awal senilai Rp150 juta pun belum dilunasi beserta keuntungannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Editor : Ading
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.