Diduga Tipu Polisi, Bos Doa Kenari Jalani Sidang di PN Surabaya
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 07 Agu 2025 12:12 WIB
selalu.id – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/8/2025). Keduanya yang merupakan pemilik usaha “Doa Kenari” didakwa menipu AKBP Cecep Ibrahim, Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim, dengan kerugian mencapai Rp100 juta melalui skema investasi bisnis burung kenari.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki, menghadirkan Yaberlinus Lase, kuasa hukum Cecep Ibrahim, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Yaberlinus membeberkan bahwa peristiwa ini berawal dari pertemuan pada 7 Juni 2024, saat kedua terdakwa menawarkan investasi senilai Rp150 juta dengan janji keuntungan 20 persen per bulan hingga Juni 2025.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah
"Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025," ujar Yaberlinus di hadapan majelis hakim.
Cecep tertarik dan menyetujui perjanjian tersebut. Keuntungan bulan pertama sebesar Rp30 juta dibayarkan sesuai janji, namun pada bulan-bulan berikutnya, nilai keuntungan menurun meski tetap ada pembayaran. Irmala dan Pondra sempat meminta tambahan modal, tetapi ditolak oleh Cecep.
“Di bulan berikutnya, profit sharing mulai macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan, tetapi kedua terdakwa masih memberikan pembayaran,” lanjut Yaberlinus.
Baca Juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim
Lima bulan kemudian, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali meminta dana tambahan Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp120 juta dalam waktu delapan hari. Kali ini, tidak ada perjanjian tertulis. Cecep yang sudah mempercayai mereka langsung menyerahkan dana.
Namun, janji pengembalian itu tidak ditepati. Pada 19 Desember, Yaberlinus mencoba menghubungi terdakwa, tetapi hanya dijawab dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi.
"Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp120 juta pada 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian saya hubungi mereka, tapi hanya dijanjikan tanpa realisasi," kata Yaberlinus.
Baca Juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging
Setelah beberapa kali penagihan tak membuahkan hasil, Yaberlinus melayangkan somasi. Ia juga menegaskan bahwa investasi awal senilai Rp150 juta pun belum dilunasi beserta keuntungannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10502-diduga-tipu-polisi-bos-doa-kenari-jalani-sidang-di-pn-surabaya
