Senin, 28 Sep 2026 20:44 WIB

Diduga Tipu Polisi, Bos Doa Kenari Jalani Sidang di PN Surabaya

Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)
Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)

selalu.id – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/8/2025). Keduanya yang merupakan pemilik usaha “Doa Kenari” didakwa menipu AKBP Cecep Ibrahim, Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim, dengan kerugian mencapai Rp100 juta melalui skema investasi bisnis burung kenari.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki, menghadirkan Yaberlinus Lase, kuasa hukum Cecep Ibrahim, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Yaberlinus membeberkan bahwa peristiwa ini berawal dari pertemuan pada 7 Juni 2024, saat kedua terdakwa menawarkan investasi senilai Rp150 juta dengan janji keuntungan 20 persen per bulan hingga Juni 2025.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

"Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025," ujar Yaberlinus di hadapan majelis hakim.

Cecep tertarik dan menyetujui perjanjian tersebut. Keuntungan bulan pertama sebesar Rp30 juta dibayarkan sesuai janji, namun pada bulan-bulan berikutnya, nilai keuntungan menurun meski tetap ada pembayaran. Irmala dan Pondra sempat meminta tambahan modal, tetapi ditolak oleh Cecep.

“Di bulan berikutnya, profit sharing mulai macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan, tetapi kedua terdakwa masih memberikan pembayaran,” lanjut Yaberlinus.

Baca Juga: Mengenal Format G12 GAS Surabaya, Inovasi Baru Penilaian Kenari Berbasis Fairplay

Lima bulan kemudian, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali meminta dana tambahan Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp120 juta dalam waktu delapan hari. Kali ini, tidak ada perjanjian tertulis. Cecep yang sudah mempercayai mereka langsung menyerahkan dana.

Namun, janji pengembalian itu tidak ditepati. Pada 19 Desember, Yaberlinus mencoba menghubungi terdakwa, tetapi hanya dijawab dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi.

"Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp120 juta pada 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian saya hubungi mereka, tapi hanya dijanjikan tanpa realisasi," kata Yaberlinus.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Setelah beberapa kali penagihan tak membuahkan hasil, Yaberlinus melayangkan somasi. Ia juga menegaskan bahwa investasi awal senilai Rp150 juta pun belum dilunasi beserta keuntungannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Dua pelaku terekam mengendarai motor dari arah Ngoro.

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.