Kasus Jenazah Wanita dalam Kardus di Gresik Terungkap, Polisi Tangkap 1 Tersangka
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 29 Jul 2025 12:37 WIB
selalu.id – Seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kardus di Gresik, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo. Polisi berhasil menangkap pelaku, pria berinisial SR (36), di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin pagi (28/7) sekitar pukul 07.15 WIB.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang
Kepala Polres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena memiliki profesi yang sama. Konflik antara keduanya bermula dari janji korban pada 2023, yang menyebut bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan Rp5 juta.
“Namun janji itu tak pernah terealisasi. Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’,” ujar Rovan saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Kekecewaan dan tekanan ekonomi membuat SR menyusun rencana pembunuhan. Ia memancing korban dengan dalih pekerjaan lepas di toko fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sidoarjo.
Pada Sabtu sore (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, korban datang ke lokasi tanpa memberi tahu siapa pun. SR lalu mengajak Sevi masuk ke ruang kerja. Di ruangan itu, SR memukul bagian belakang kepala korban dengan alat pemotong kertas. Sevi sempat melawan, tetapi terus dihantam hingga tak sadarkan diri dan meninggal di tempat.
Baca Juga: Prihatin Anak Driver Ojol Ikut Keliling, Eri Siapkan PAUD dan Penitipan Gratis
Berdasarkan hasil autopsi sementara, tim forensik menemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Sampel telah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui jenis cairan tersebut.
Kepolisian mulai melakukan penyelidikan setelah keluarga korban cemas karena Sevi tidak pulang hingga malam. Ibunya, tante, dan sepupu mencoba menghubungi korban sejak pukul 22.00 WIB, tetapi tak mendapat respons. Sevi diketahui berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.
Korban belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan orang terdekat.
Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. “Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Rovan.
Kasus ini kini dalam pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gresik. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ading
