Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 28 Jan 2026 12:39 WIB
selalu.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada tanggal 18 Januari 2026. Korban, Umar Faruq (31), warga Kenjeran Surabaya, tewas akibat aksi pengeroyokan.
Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui
Tersangka utama, HD (warga Kabupaten Sampang, Madura), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah berhasil ditangkap pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Taman, Kelurahan Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Dr. Meldy, M.H., menjelaskan bahwa tersangka melarikan diri ke Madura setelah kejadian, namun tim penyidik segera melakukan pengejaran yang membuahkan hasil.
"Dalam penyidikan ditemukan motif perkara ini dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp40 juta yang belum dapat ditagih. Korban diduga menghilang dan memblokir kontak tersangka setelah meminjam uang untuk keperluan keluarga," ujar Meldy dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1).
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka HD mengajak rekannya berinisial HS (saat ini masih dalam daftar pencarian atau DPO) untuk mengadakan pertemuan dengan korban. Pada saat kejadian, HD menarik baju korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Filano, hingga korban terjatuh. Selanjutnya, HS beserta rekannya melakukan pengeroyokan dan menodong bagian bawah ketiak kiri korban.
Hasil otopsi mengkonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru dan mengenai jantung, ditambah sejumlah luka lecet serta memar di berbagai bagian tubuh.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, 14 Adegan dari Penyekapan hingga Pembuangan Jasad
Tersangka HD kini dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan pasal subsider terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman masing-masing hingga 12 tahun dan 7 tahun penjara.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban berlumur darah, sandal, uang pecahan berisi darah, sepeda motor korban, flashdisk dengan rekaman CCTV, serta mobil Innova Venturer beserta STNK-nya. Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan perkara dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Ading