Senin, 28 Sep 2026 20:03 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

Foto: Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Dr. Meldy, M.H bersama tim memperlihatkan barang bukti
Foto: Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Dr. Meldy, M.H bersama tim memperlihatkan barang bukti

selalu.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada tanggal 18 Januari 2026. Korban, Umar Faruq (31), warga Kenjeran Surabaya, tewas akibat aksi pengeroyokan.

 

Baca Juga: Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah 

Tersangka utama, HD (warga Kabupaten Sampang, Madura), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah berhasil ditangkap pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Taman, Kelurahan Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

 

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Dr. Meldy, M.H., menjelaskan bahwa tersangka melarikan diri ke Madura setelah kejadian, namun tim penyidik segera melakukan pengejaran yang membuahkan hasil.

 

"Dalam penyidikan ditemukan motif perkara ini dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp40 juta yang belum dapat ditagih. Korban diduga menghilang dan memblokir kontak tersangka setelah meminjam uang untuk keperluan keluarga," ujar Meldy dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1).

 

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka HD mengajak rekannya berinisial HS (saat ini masih dalam daftar pencarian atau DPO) untuk mengadakan pertemuan dengan korban. Pada saat kejadian, HD menarik baju korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Filano, hingga korban terjatuh. Selanjutnya, HS beserta rekannya melakukan pengeroyokan dan menodong bagian bawah ketiak kiri korban.

 

Hasil otopsi mengkonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru dan mengenai jantung, ditambah sejumlah luka lecet serta memar di berbagai bagian tubuh.

 

Baca Juga: Polisi Sebar 5 Tim Buru Terduga Pembunuh Sekdin DPRKPP Bangkalan

Tersangka HD kini dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan pasal subsider terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman masing-masing hingga 12 tahun dan 7 tahun penjara.

 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban berlumur darah, sandal, uang pecahan berisi darah, sepeda motor korban, flashdisk dengan rekaman CCTV, serta mobil Innova Venturer beserta STNK-nya. Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan perkara dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Dua pelaku terekam mengendarai motor dari arah Ngoro.

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.