Selasa, 15 Jul 2025 08:55 WIB

Anak-Anak Surabaya Dilarang Keluar Malam Lewat Jam 9, Ini Sanksinya  

  • Reporter : Ade Resty
  • | Jumat, 20 Jun 2025 19:10 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga ketertiban sosial. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang menekankan peran keluarga dan lingkungan.

 

Baca Juga: Jam Malam Anak Surabaya Berlaku Mulai Rabu, Nongkrong dan Pacaran Akan Disweeping

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan hal ini saat menghadiri kelas parenting Ayah Hebat Surabaya di RW 4 Tambaksari, Kamis (19/6/2025) malam.

 

“Ini bukan tentang larangan semata, tapi tentang tanggung jawab bersama menjaga anak-anak dari bahaya sosial seperti tawuran, narkoba, hingga kecelakaan,” ujar Eri.

 

Berdasarkan skema yang disusun, anak-anak dilarang berada di luar rumah tanpa pengawasan setelah pukul 21.00 WIB. Jika hingga pukul 22.00 belum pulang, orang tua diminta menghubungi anak atau melapor ke pengurus RW. RW dapat meneruskan laporan ke layanan darurat 112.

 

Wali Kota Eri menegaskan, anak-anak yang masih berada di luar tanpa tujuan jelas akan dijemput petugas, lalu orang tua dipanggil. Pemkot juga akan mencatat pertemuan sebagai bentuk efek jera.

 

“Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan jemput. Ini bukan tindakan represif, tapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

 

Anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar seperti les dikecualikan dari sanksi. Orang tua wajib mengetahui alamat lengkap dan keperluan anak jika berpamitan keluar rumah.

 

Baca Juga: Jam Malam Anak Berlaku di Surabaya, Sweeping Dimulai Pekan Depan

“Kalau anaknya belum pulang, kami ingin tahu kenapa orang tua tidak mencarinya. Ini soal kepedulian keluarga,” lanjut Eri.

 

Ketua RW 4 mengusulkan pengawasan juga dilakukan di ruang publik seperti taman. Wali Kota menyambut usulan itu dan memastikan patroli keliling akan kembali digencarkan seperti saat penerapan edaran serupa pada 2022.

 

Eri menyebut, sebagian besar kasus kenakalan remaja dipicu masalah keluarga.

 

“Sebanyak 99 persen kasus tawuran dan miras terjadi karena kurangnya perhatian orang tua. Ada perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau hubungan orang tua-anak yang renggang,” ungkapnya.

Baca Juga: Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya

 

Sebagai langkah preventif, Pemkot mengadakan program penguatan keluarga seperti Ayah Hebat, serta menyediakan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk pembinaan minat anak. Anak yang gemar berkelahi, misalnya, bisa diarahkan menjadi atlet bela diri.

 

“Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju alumni program ini yang kini jadi atlet. Anak-anak bisa diarahkan sesuai bakatnya, bukan dimarahi,” tutupnya.

 

Kebijakan ini akan diuji coba terlebih dulu di RW 4 Tambaksari, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Surabaya.

Editor : Ading