Rabu, 21 Okt 2026 19:18 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp500 Juta di Pacitan

Penangkapan penyelundupan benur ilegal
Penangkapan penyelundupan benur ilegal

selalu.id – Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Dua pria asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).

 

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan 2.000 Botol Arak Ilegal

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI AL. Tim gabungan kemudian mencegat kendaraan pelaku di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di timur perempatan Mentoro, sekitar pukul 00.45 WIB.

 

“Kami bersama TNI AL langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku. Ternyata benar, mobil tersebut mengangkut ribuan benur tanpa dokumen resmi,” ujar Ayub, Jumat (30/5/2025).

 

Dua pelaku, IS (45) dan AS (42), diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL. Di dalam mobil, petugas menemukan 139 plastik berisi benur yang disimpan dalam lima box styrofoam. Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

 

Pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp2 juta per pengiriman. Mereka membeli benur dari nelayan dengan harga Rp2.500 per ekor. Jenis benur yang disita adalah lobster pasir dan lobster mutiara—dua komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi.

 

Baca Juga: 155 Reklame Ilegal di Surabaya Dibongkar, Satpol PP Sasar Pusat Usaha dan Mal

“Estimasi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp500 juta,” tambah Kapolres.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Setelah diamankan, seluruh benur langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan bersama Dinas Perikanan dan TNI AL sebagai upaya pelestarian ekosistem laut.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Oplosan LPG di Malang, Kerugian Negara Capai Rp162 Juta

 

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini karena berdampak serius pada lingkungan dan merugikan negara.

 

“Ini peringatan bagi semua pihak. Kami akan terus menindak tegas penyelundupan sumber daya perikanan,” tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Pelaku datang ke lokasi yang juga berfungsi sebagai hunian keluarga, dan menuntut secara kasar kepada Renata agar menyerahkan surat atau sertifikat bangunan.