155 Reklame Ilegal di Surabaya Dibongkar, Satpol PP Sasar Pusat Usaha dan Mal
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 16 Sep 2025 15:30 WIB
selalu.id – Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 155 reklame tak berizin yang tersebar di berbagai titik, termasuk jalan umum dan pusat perbelanjaan, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025.
Baca Juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan penertiban dilakukan setelah menerima permohonan bantuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan kami lakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin,” ujar Zaini, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan penertiban menyasar beragam usaha, mulai dari reklame makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar. Bahkan reklame di dalam pusat perbelanjaan juga ikut dibongkar.
Baca Juga: Lewat Pantauan CCTV, Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama
“Di area mal juga sering jadi lokasi pemasangan reklame. Kalau tidak berizin, selain melanggar aturan, itu jelas merugikan daerah,” tegasnya.
Zaini menjelaskan penertiban reklame ilegal tidak hanya untuk ketertiban kota, tetapi juga demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP memberi surat pemberitahuan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri, dan jika tidak dilaksanakan, petugas turun langsung.
Baca Juga: Video Dugaan Pungli Satpol PP Viral, Komisi A DPRD Surabaya: Jangan Cuma Jargon Antikorupsi!
“Penertiban ini bukan insidental, tapi akan terus kami lakukan secara rutin. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor,” pungkasnya.
Editor : Ading
